Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 09:48 WIB
Curi 3 Tandan Sawit PTPN untuk Beli Beras, Ibu 3 Anak Diseret ke Pengadilan
Rica terdakwa pencurian 3 tandan sawit milik PTPN V bersama tiga anaknya. (Foto: via Riauonline.co.id)

Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema Acara Pemeriksaan Cepat atau APC.

Dalam skema APC, katanya, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat.

"Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelasnya.

Dalam perkara ini, ujarnya, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa lah yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica.

Jika selama dua bulan Rica terlibat pidana kembali, maka ia bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.

Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras.

Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica, buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica kalut dan nekat mencuri sawit untuk mencuri beras.

Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan.

Baca Juga: Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI