Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 Juni 2020 | 13:29 WIB
Bongkar Pijat Khusus Gay, Polisi Sita Mainan Seks hingga Ratusan Kondom
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan penggerebekan praktik pijat plus. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya kata Irwan khusus pelaku A dikenakan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana ekspolitasi atau pemanfaat fisik sexual dengan pidana seringan ringanya 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda minimal paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Pelaku juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentan perbuatan memperbudah tindakan cabul dengan ancamana pidana 1 tahun empat bulan penjara," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI