Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:14 WIB
Dikriminalisasi Polisi, Aktivis Ravio Patra Gugat Polda Metro Jaya
Tim pengacara aktivis Ravio Patra seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada 22 April 2020.

Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Salah satu tim kuasa hukum, Okky Wiratama mengatakan, gugatan itu dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Sebab, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Praperadilan telah teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel," kata Okky dalam konfrensi pers secara daring yang digelar Kamis (4/6/2020).

Okky mengungkapkan, salah satu kejanggalan terkait penangkapan aktivis Ravio adalah laporan polisi pada hari yang sama dengan peretasan akun WhatsApp-nya. Hanya berselang beberapa menit setelah terjadinya peretasan akun WhatsApp Ravio.

Kemudian, kejanggalan lainnya adalah penyidik Polda Metro Jaya tak pernah melakukan pemanggilan terhadap Ravio sebagai saksi atas perkara pidana yang dituduhkan kepadanya. Namun, Polda langsung menangkap Ravio pada 22 April malam.

Selain itu juga, tidak melakukan gelar perkara terlebih dahulu terhadap perkara Ravio dan langsung menempuh upaya paksa berupa penangkapan. Proses hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian dalam kasus ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam penangkapan Ravio, penyidik tak memiliki dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan KUHAP. Kemudian tak ada pemeriksaan saksi-saksi, penetapan tersangka berdasar gelar perkara.

Dia menambahkan, saat penangkapan Polisi tidak penah menerbitkan dan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ravio maupun tim kuasa hukum.

"Tidak pernah ada sprindik yang dikeluarkan oleh Polisi. Ravio maupun kami selaku tim penasehat hukum juga tidak pernah dapat SPDP," tuturnya.

Okky menuturkan, saat penangkapan Ravio berstatus tersangka. Keesokan harinya statusnya baru diturunkan menjadi saksi, lalu dibebaskan.

Bahkan, Ravio tidak diberi kesempatan untuk mengakses kuasa hukum. Setelah dibawa ke Polda ia langsung diperiksa dibawah tekanan.

"Pasahal sempat meminta agar dapat menghubungi kuasa hukum yang ia pilih, namun tak diberi akses oleh penyidik dan langsung diperiksa sebagai Tersangka," tuturnya.

Menurut Okky, penangkapan terhadap Ravio tidak sah dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Pasal 18 ayat 3 KUHAP maupun Putusan MK nomor 3/PUU/XI/2013 menegaskan, penyidik harus menyampaikan surat perintah penangkapan tidak lebih dari tiga hari.

"Selain itu telah terjadinya penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat. Kemudian terjadi penyitaan barang-barang Ravio yang tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

Disebut Tanpa Gelar Perkara, Pengacara: Penangkapan Ravio Patra Liar

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:10 WIB

Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:59 WIB

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 14:22 WIB

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

News | Rabu, 29 April 2020 | 21:45 WIB

Terkini

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:42 WIB

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:15 WIB

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:55 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:44 WIB

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:36 WIB

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:35 WIB

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

Cium Aroma Rekayasa Kasus Pembunuhan Indramayu, DPR Minta Mabes Polri-Kejagung Turun Tangan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:27 WIB

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:21 WIB

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:54 WIB

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

Iran Tegaskan Dominasi di Selat Hormuz, Aturan Baru Teluk Persia Diumumkan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:45 WIB