Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:44 WIB
Gugat Polda Metro, Kubu Ravio Patra: Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan
Tim pengacara aktivis Ravio Patra seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aktivis Ravio Patra menggugat proses penangkapan hingga penetapan statusnya sebagai tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebar provokasi untuk melakukan penjarahan.

Gugatan Ravio Patra diwakili tim pengacaranya yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Dalam gugatannya itu, Oky Wiratama, salah satu tim pengacara Ravio menyoroti soal penangkapan terhadap kliennya pada Kamis (22/5/2020) lalu. Selanjutnya adalah penggeledahan terhadap indekos Ravio yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan penyitaan sejumlah barang-barang.

Oky menilai, penggeledahan di indekos Ravio oleh pihak Polda Metro Jaya tidak sah. Sebab, penggeledahan harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat --dalam hal ini PN Jakarta Pusat.

"Ravio juga digeledah di kosannya di mana penggeledahannya tidak sah karena tidak ada surat izin penggeledahan dari PN setempat. Dimana itu di wilayah PN Jakarta Pusat karena kosan Ravio berada di wilayah Jakarta Pusat," kata Oky di PN Jakarta Selatan, Rabu sore.

Oky mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di indekos Ravio dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nyatanya, hingga kini surat izin dari PN Jakarta Pusat tidak ada.

"Setelah itu pihak kepolisian seharusnya mendapat surat izin penggeledahan dari PN Jakpus tapi tidak ada," bebernya.

Soal penyitaan terhadap barang-barang pribadi Ravio, Oky punya jawaban lain. Menurutnya, penyitaan dua ponsel pintar dan dua laptop milik Ravio tidak relevan dalam perkara yang dituduhkan.

"Kenapa penyitaan, karena tidak lantaran ada barang-barang Ravio yang disita, tapi tidak relevan dengan tuduhan pada Ravio. Barangnya itu dua HP dan dua laptop. Jadi kami menilai banyak proses yang janggal dalam kasus Ravio ini," tutup Oky.

baca juga

Diketahui, gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2020.

Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.

Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

Temukan Banyak Kejanggalan saat Ditangkap, Ravio Patra Gugat Polda Metro

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 15:59 WIB

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

Ravio Patra Pertanyakan Surat Penangkapannya Usai Diciduk Polisi di Trotoar

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 14:22 WIB

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

Laporkan Ravio Patra, Kapolres Taput: Saya Tahu WA Hasutan dari Bupati

News | Rabu, 29 April 2020 | 21:45 WIB

Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Polisi Selidiki Laporan Kasus Peretas WhatsApp Aktivis Ravio Patra

News | Rabu, 29 April 2020 | 20:51 WIB

Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda

Dikriminalisasi, Ravio Putra Laporkan Peretasan Akun WhatsApp ke Polda

News | Selasa, 28 April 2020 | 16:49 WIB

WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda

WA Diretas Sebarkan Pesan Penjarahan Corona, Ravio Patra Lapor ke Polda

News | Selasa, 28 April 2020 | 10:33 WIB

Telepon Ravio Patra Sebelum Ditangkap, Sosok AKBP HS Akhirnya Terungkap!

Telepon Ravio Patra Sebelum Ditangkap, Sosok AKBP HS Akhirnya Terungkap!

News | Senin, 27 April 2020 | 11:26 WIB

WA Ravio Patra Diretas Jelang Diciduk, Polri Bantah Cari Kesalahan Orang

WA Ravio Patra Diretas Jelang Diciduk, Polri Bantah Cari Kesalahan Orang

News | Minggu, 26 April 2020 | 03:35 WIB

Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas

Senang Ravio Patra Dilepas Polisi, Mahfud MD: HP Dijaga Agar Tak Diretas

News | Sabtu, 25 April 2020 | 15:00 WIB

Ravio Patra Diintimidasi saat Diperiksa, Pengacara: Polisi Keluarkan Pistol

Ravio Patra Diintimidasi saat Diperiksa, Pengacara: Polisi Keluarkan Pistol

News | Jum'at, 24 April 2020 | 13:54 WIB

Terkini

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:30 WIB

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Harga Sembako Hari Ini Serentak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp104 Ribu!

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 10:21 WIB

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Inner Child, Trauma, dan Topeng Superhero: Pelajaran dari Buku dr. Andreas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 10:20 WIB

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Pemain Keturunan Curacao di Arsenal Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:19 WIB

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:17 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Bagaimana Cara Menghilangkan YouTube Shorts dari Feed? Begini Langkah Mudahnya

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Beda Hydrating dan Moisturizing pada Skincare, Sudah Tahu?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 10:16 WIB

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

6 Tahun Dipercaya, Sopir di Pringsewu Tega Kuras Uang Majikan Rp50 Juta demi Judi Online

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 10:14 WIB

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

26.386 Personel Gabungan Disiapkan Kawal 99 Kegiatan di Jakarta Hari Ini

News | Kamis, 24 September 2026 | 10:08 WIB

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Kata-kata Jujur Oxford United Ikhlaskan Marselino Ferdinan ke Persija Jakarta

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 10:07 WIB

×