Suara.com - Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus resmi mengajukan praperadilan terkait kasus penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap aktivis Ravio Patra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 63/PID/PRA/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 3 Juni 2020.
Diketahui, Ravio ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2020) malam dengan tuduhan melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan.
Pengacara Ravio dari Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Oky Wiratama mengatakan, ada tiga poin yang pihaknya ajukan dalam praperadilan ini. Pertama terkait penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio dan penyitaan barang pribadi milik Ravio.
"Jadi ada tiga objek yang kami ajukan dalam praperadilan yakni sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Oky di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu siang.
Oky menemukan berbagai macam kejanggalan terkait penangkapan Ravio Patra. Dia mengatakan, Ravio ditangkap sekelompok orang tak berseragam tanpa menunjukan surat tugas.
"Karena kami melihat bahwa ada berbagai kejanggalan dalam kasus Ravio Patra yang merupakan korban kekerasan. Tiba-tiba dia ditangkap pada 20 April 2020 dan dia meminta surat perintah penangkapan dan surat tugas dan tidak diberikan," jelasnya.
"Yang menangkap juga berpakaian preman, tidak tahu dari mana. Lalu dia baru tahu kalau itu adalah pihak dari anggota Polda Metro Jaya pada saat dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya," beber Oky.
Saat penangkapan, Ravio sempat meminta agar bisa menghubungi kuasa hukum yang nantinya bakal mendampingi dia. Nyatanya, polisi malah berdalih tidak ada kuasa hukum karena hari sudah larut.
Baca Juga: Larang Wartawan Meliput, Rumah Buronan Nurhadi Disatroni Sejumlah Orang
"Ravio juga menanyakan, "saya ingin bertemu dengan kuasa hukum saya untuk didampingi dan diperiksa. Namun dari pihak Polda Metro Jaya malah menanyakan "mana ada kuasa hukum yang standby malem-malem". Padahal ada," ungkap Oky.
Oky menambahkan, Ravio pun langsung diperiksa dengan status sebagai tersangka. Parahnya, Ravio sama sekali tidak mendapatkan pendampingan dari tim kuasa hukum.
"Dia tidak didampingi kuasa hukum dan diperiksa langsung sebagai tersangka. Dia di BAP tanpa didampingi kuasa hukum. Kami menduga ada penangkapan yang tidak sah," Oky menandaskan.
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap pada Rabu (22/4/2020) malam. Dia dituduh melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya.