Array

Fatwa MUI dan DMI soal Salat Jumat Jadi Dua Shift

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:16 WIB
Fatwa MUI dan DMI soal Salat Jumat Jadi Dua Shift
ILUSTRASI - Penampakan jemaah salat Jumat di Masjid Al Barkah Bekasi. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Umat Islam di sejumlah wilayah Indonesia menggelar salat Jumat, seiring mulai dilonggarkannya pembatasan sosial dan transisi menuju normal baru.

Seperti apa pedoman salat Jumat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia?

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam fatwanya yang diterbitkan pada Kamis (4/6) telah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan salat Jumat untuk mencegah penularan covid-19.

Fatwa ini diterbitkan setelah dimulainya penerapan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial dan transisi menuju normal baru di sejumlah kawasan, di tengah kenyataan bahwa wabah itu belum benar-benar hilang.

MUI mengeluarkan fatwa terkait pedoman salat jumat juga dilatari berbagai pertanyaan dari masyarakat tentang hukum pelaksanaan salat Jumat terkait protokol kesehatan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka, demikian MUI dalam pertimbangan fatwanya, antara lain tentang perenggangan saf serta tata cara pelaksanaan salat Jumat mengenai pengurangan daya tampung.

Dalam fatwanya, MUI menyatakan perenggangan saf saat salat Jumat dibolehkan, karena disadari untuk mencegah penularan wabah covid-19.

Tentang usulan agar salat Jumat digelar secara bergelombang, MUI menyatakan "Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan".

Apabila jemaah salat Jumat tidak tertampung karena keharusan jarak, maka salat Jumat "boleh diselenggarakan berbilang" dengan menyelenggarakan salat jumat di tempat lainnya.

Baca Juga: Anies Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Jakarta dengan PNS

Dan apabila ternyata masjid atau tempat lain masih tidak dapat menampung jemaah salat Jumat dan/atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat.

"Pendapat pertama, jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksana salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," demikian fatwa MUI.

"Pendapat kedua, jemaah melaksanakan salat Zuhur, baik secara sendiri maupun berjemaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah," tambah MUI dalam fatwanya.

Terhadap perbedaan ini, MUI menyatakan bahwa jemaah dapat memilih salah-satu di antara dua pendapat, "Dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing."

Di dalam bagian lain fatwanya, MUI membolehkan jamaah salat Jumat untuk mengenakan masker.

Lebih lanjut MUI merekomendasikan agar jamaah memathui protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan jaga jarak aman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI