Fatwa MUI dan DMI soal Salat Jumat Jadi Dua Shift

Reza Gunadha

Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:16 WIB
Fatwa MUI dan DMI soal Salat Jumat Jadi Dua Shift
ILUSTRASI - Penampakan jemaah salat Jumat di Masjid Al Barkah Bekasi. (Suara.com/Arga).

Masjid juga diminta agar imam salat Jumat memperpendek khutbah salat dan memilh bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

Adapun jamaah yang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing.

Sikap Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang 'salat Jumat dua shift'

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla sudah mengeluarkan surat edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19, diantaranya mengatur tata cara salat Jumat.

"Kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shift," kata Jusuf Kalla kepada media di Jakarta, Selasa (2/06).

Anjuran itu, menurut Kalla, untuk mencegah terjadinya kepadatan jamaah salat Jumat.

Dengan menggunakan cara dua shift atau lebih, menurutnya, akan mengurangi jemaah yang membludak saat salat Jumat.

Menurutnya, aturan itu sesuai tatwa MUI DKI tahun 2001 tentang hukum melaksanakan salat jumat dua kali dalam satu tempat karena keterbatasan kapasitas.

Dalam fatwa tersebut, demikian Kalla, tertulis apabila memungkinkan salat jumat hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid disetiap kota atau desa.

baca juga

DMI, menurutnya, menyerukan agar pengelola masjid untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid hingga 44% dan berjarak minimal satu meter.

Panduan kegiatan di rumah ibadah versi Kemenag

Sebelumnya, akhir Mei lalu, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.

Ia berharap penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Covid-19.

"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).

Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.

Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.

Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain:

Keberadaan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

Penyediaan fasilitas sabun cuci tangan atau penyanitasi tangan di pintu masuk Penyediaan alat pengecek suhu badan di pintu masuk Pengaturan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal satu meter. Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, surat edaran juga mengatur masyarakat harus sehat jika ingin ikut kegiatan keagamaan secara kolektif.

Termasuk, masyarakat harus yakin rumah ibadah sudah mengantongi surat izin, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dihadiri JK, Salat Jumat 'Masa Transisi' di Masjid Al Azhar Penuh Jemaah

Dihadiri JK, Salat Jumat 'Masa Transisi' di Masjid Al Azhar Penuh Jemaah

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:38 WIB

Ada JK, Jemaah Salat Jumat di Masjid Al Azhar Dibagikan Kantong Plastik

Ada JK, Jemaah Salat Jumat di Masjid Al Azhar Dibagikan Kantong Plastik

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:18 WIB

Ganjar Usul Salat Jumat Digelar Sif, MUI Jateng: Terkendala Fatwa MUI Pusat

Ganjar Usul Salat Jumat Digelar Sif, MUI Jateng: Terkendala Fatwa MUI Pusat

Jawa Tengah | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:46 WIB

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:05 WIB

Terkini

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali

Bali | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×