Masjid juga diminta agar imam salat Jumat memperpendek khutbah salat dan memilh bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
Adapun jamaah yang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing.
Sikap Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang 'salat Jumat dua shift'
Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla sudah mengeluarkan surat edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19, diantaranya mengatur tata cara salat Jumat.
"Kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shift," kata Jusuf Kalla kepada media di Jakarta, Selasa (2/06).
Anjuran itu, menurut Kalla, untuk mencegah terjadinya kepadatan jamaah salat Jumat.
Dengan menggunakan cara dua shift atau lebih, menurutnya, akan mengurangi jemaah yang membludak saat salat Jumat.
Menurutnya, aturan itu sesuai tatwa MUI DKI tahun 2001 tentang hukum melaksanakan salat jumat dua kali dalam satu tempat karena keterbatasan kapasitas.
Dalam fatwa tersebut, demikian Kalla, tertulis apabila memungkinkan salat jumat hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid disetiap kota atau desa.
DMI, menurutnya, menyerukan agar pengelola masjid untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid hingga 44% dan berjarak minimal satu meter.
Panduan kegiatan di rumah ibadah versi Kemenag
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.
Ia berharap penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Covid-19.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).
Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.
Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain:
Keberadaan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Penyediaan fasilitas sabun cuci tangan atau penyanitasi tangan di pintu masuk Penyediaan alat pengecek suhu badan di pintu masuk Pengaturan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal satu meter. Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.
Selain itu, surat edaran juga mengatur masyarakat harus sehat jika ingin ikut kegiatan keagamaan secara kolektif.
Termasuk, masyarakat harus yakin rumah ibadah sudah mengantongi surat izin, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman, dan menjaga jarak minimal satu meter.