Suara.com - Polres Jayapura, Papua mengamankan pria berinisial BT (48) yang menggauli putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun secara berulang kali.
Kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Sabtu (6/6/2020), mengatakan BT ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.
"Awalnya kami mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku kerap mengancam korban, sehingga putri kandungnya itu tidak berani melaporkan.
Namun, setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jayapura, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu.
Kepada polisi pelaku melakukan karena ditinggal istri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, sang ayah melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri.
"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," ujar dilansir dari Antara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku BT dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, di mana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.
"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara," terangnya.