Suara.com - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap AS, warga Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan pada, Jumat (5/6/2020).
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki.
"Ya benar. Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan seorang pria di daerah Pagatan. Kami hanya mendampingi dan mengawal karena kami yang punya wilayah," katanya dilansir dari Kanal Kalimantan—jaringan Suara.com—Sabtu (6/6/2020).
AS, pria asal Tangerang, Banten, ditangkap saat sedang isi bensin bersama istrinya SR di sebuah SPBU di Desa Batuah, Tanbu, sekitar pukul 11.00 WITA.
Saat itu, tim Densus 88 Mabes Polri langsung menangkap AS dan menggiring ke rumahnya.
Disaksikan pihak keluarga, Ketua RT dan Kepala Desa, Densus menggeledah rumah AS.
Menurut keterangan warga, AS menetap di Desa Batuah sekitar 2,5 tahun lalu. Pria yang kesehariannya berjualan roti dan sebagai guru ngaji, menetap di Tanbu setelah menikah dengan SR, yang dikenalnya di pesantren.
Dalam kesehariannya, AS tak ada gelagat mencurigakan. Karena yang bersangkutan juga bergaul dengan masyarakat.
Maka itu dia diangkat sebagai pengurus masjid dan sering mengimami sholat di tempat tersebut.
Baca Juga: Pemkab Bangun Landmark di Gunung Karang, Abuya: Stop Sebelum Azab Turun
Sementara menurut Kepala Desa Batuah, Mahluki, yang ikut menyaksikan penggeledahan rumah AS mengatakan, kurang lebih 3 jam Densus 88 melakukan penggeledahan.
Hingga sekitar pukul 14.30 WITA, mereka membawa sejumlah barang. Di antaranya anak panah, busur, buku tentang jihad, serta tas.