Komentari Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Reza Gunadha

Selasa, 09 Juni 2020 | 20:23 WIB
Komentari Aplikasi Injil Bahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Ade Armando. (dok pribadi)

Suara.com - Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, atas dugaan pencemaran nama baik masyarakat Minang.

Dugaan tersebut erat terkait dengan pernyataan Ade Armando tentang aplikasi Kitab Suci Injil terjemahan bahasa Minang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan adanya laporan tersebut.

Ade dilaporkan karena unggahan di akun Facebook yang diduga miliknya, yaitu atas nama Ade Armando.

"Memang benar ada yang melapor," kata Kabid Humas lewat sambungan telepon, Selasa (9/6/2020), seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com.

Menyingkapi laporan tersebut, Stefanus mengatakan Polda Sumbar akan mempelajari laporan tersebut.

"Nanti kami pelajari untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dilaporkan oleh masyarakat yang tergabung dalam organisasi  Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Salah seorang kuasa hukum dua organisasi tersebut Wendra Yunaldi menuturkan Ade dilaporkan terkait postingan yang diduga akun Facebook miliknya atas nama Ade Armando pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB. 

baca juga

Pada unggahan tersebut, kata dia, Ade diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Paling tidak hari ini kegaduhan di medsos. Kita tidak ingin kegaduhannya sampai ke hal-hal yang lain. Kita lihat seleweran berita menuduh orang Minangkabau tanpa tahu orang Minangkabau," ujarnya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumbar, hari ini. 

Kata dia, orang Minangkabau itu menghargai perbedaan. Jadi, jangan masuk ke dalam hal yang SARA.

"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," tuturnya pula.

Berdasarkan pantauan Covesia, ada puluhan masyarakat yang mendatangi Mapolda Sumbar untuk melaporkan Ade.

Mereka terlihat menggunakan pakaian adat Minangkabau. Informasi yang dihimpun, mereka datang ke Mapolda Sumbar sekitar 14.30 WIB.

Wendra menjelaskan ada alasan tersendiri mengapa Ade dilaporkan ke Polda Sumbar.

Hal tersebut dikarenakan kondisi yang lagi pandemi Covid-19. "Ini alasan teknis. Kalau tidak pasti kita akan ke Jakarta (untuk melaporkan kasus tersebut)," imbuhnya.

Ade Armando diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut, Wendra mengungkapkan, ada seratusan kuasa hukum yang mendampingi laporan ini.

"Kawan-kawan sebenarnya lebih seratus, cuma yang sempat hadir dan memberikan keterangan kuasa ada sekitar 16 orang," ujarnya.

Sementara unggahan Ade Armando yang dilaporkan yaitu sebagai berikut:

"Lho ini maksudnya apa?

Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?

Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?

Kok Sumatera Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?

Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat.

Kok sekarang jadi lebih Kasrun dari kadrun?"

Unggahan tersebut juga menautkan berita Detik.com yang berjudul 'Gubernur Sumbar Surati Menkominfo, Minta Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Polemik Injil Bahasa Minang, Gubernur Irwan Bandingkan Dengan Nyepi

Soal Polemik Injil Bahasa Minang, Gubernur Irwan Bandingkan Dengan Nyepi

News | Minggu, 07 Juni 2020 | 22:26 WIB

Plt Dirjen Bimas Katolik Sebut Tidak Masalah Ada Injil Berbahasa Daerah

Plt Dirjen Bimas Katolik Sebut Tidak Masalah Ada Injil Berbahasa Daerah

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 22:34 WIB

Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan

Gubernur Irwan Ributkan Injil Bahasa Minang, SETARA: Tak Hargai Kemajemukan

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 21:18 WIB

Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Gubernur Sumbar Disebut Berlebihan

Aplikasi Injil Bahasa Minang Dihapus, Gubernur Sumbar Disebut Berlebihan

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 21:17 WIB

Ribut Injil Bahasa Minang, Gubernur Sumbar hingga Kemenag Buka Suara

Ribut Injil Bahasa Minang, Gubernur Sumbar hingga Kemenag Buka Suara

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 21:11 WIB

Injil Berbahasa Minang, Kementerian Agama: Sah-sah Saja

Injil Berbahasa Minang, Kementerian Agama: Sah-sah Saja

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 20:10 WIB

Injil Bahasa Minang Disoal Gubernur, Eks Menag: Justru Amat Disarankan

Injil Bahasa Minang Disoal Gubernur, Eks Menag: Justru Amat Disarankan

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 16:05 WIB

Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes

Gubernur Sumbar Marah Ada Injil Bahasa Minang, Komik Strip: Arab Tak Protes

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 15:26 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×