Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2020 | 06:02 WIB
Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung bagi umat manusia dalam menjalani new normal.

Untuk itu, perlu legislasi yang dipatuhi seluruh penyedia layanan informasi dan komunikasi berbasis Internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing.

"Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat eskalatif, seperti di AS yang awalnya dari konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video di media sosial," ungkap Danrivanto Budhijanto, Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ditulis Selasa (9/6/2020).

New normal, lanjut Danrivanto, harus tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan seseorang.

"Normal baru adalah infrastruktur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual," tuturnya.

Dia menegaskan seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan penyiaran video streaming tanpa terkecuali, sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini menilai, kebijakan dan legislasi tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual tersebut, termasuk over the top (OTT).

Status sebagai penyedia layanan Internet kerap menjadi justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.

Menyoroti pentingnya legislasi nasional atas penyiaran berbasis Internet tersebut, Danrivanto mencontohkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah sanggup menerapkan 'pajak virtual' kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial yang akan berlaku mulai bulan depan.

Pengenaan pajak itu, kata Danrivanto, menunjukkan telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.

"New normal adalah perwujudan ‘data as a new oil’. Tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital, ketahanan ekonomi menjadi terancam,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiplin Hadapi New Normal Rendah, Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

Disiplin Hadapi New Normal Rendah, Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

Jogja | Senin, 08 Juni 2020 | 21:35 WIB

Perkantoran Dibuka Hari Ini, Pemprov DKI Belum Mau Sidak Protokol Corona

Perkantoran Dibuka Hari Ini, Pemprov DKI Belum Mau Sidak Protokol Corona

News | Senin, 08 Juni 2020 | 19:34 WIB

DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap

DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap

News | Senin, 08 Juni 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Iduladha 2026, Pertamina Trans Kontinental Jaga Operasional & Berbagi Berkah Kurban pada Masyarakat

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:19 WIB

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:12 WIB

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.900

Dolar AS Ngamuk, Rupiah Ambruk ke Level Rp17.900

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:03 WIB

Gandeng Petani Tebu, Pertamina NRE Siap Capai Swasembada Energi Nasional

Gandeng Petani Tebu, Pertamina NRE Siap Capai Swasembada Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Tingkatkan Semangat Literasi Pekerja, Pertamina Hadirkan Perpustakaan Digital

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:53 WIB

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB