Ojol Pakai Benda Ini Buat Sekat, Warganet: Pulang-pulang Digilas Bini

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2020 | 10:29 WIB
Ojol Pakai Benda Ini Buat Sekat, Warganet: Pulang-pulang Digilas Bini
Tukang ojol menunjukkan sekat pembatas penumpangnya. (Instagram/newdramaojol.id)

Suara.com - Sebuah cara kreatif ditunjukkan oleh seorang pengemudi ojol atau ojek online demi bisa mengangkut penumpang sesuai protokol kesehatan. Ia memasang sebuah papan penggilas cucian sebagai sekat antara dirinya dan penumpang.

Sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, protokol kesehatan pun diberlakukan untuk para pengemudi ojol atau ojek online, salah satunya adalah aturan memasang sekat pelindung.

Namun, sekat yang ditunjukkan oleh driver ojek ini sungguh diluar dugaan. Alih-alih menggunakan sekat pelindung yang terbuat dari plastik, ia justru menggunakan papan penggilas cucian yang dipasang dipunggungnya.

Potret pengemudi menggunakan papan penggilas cucian ini diunggah oleh akun Instagram @newdramaojol.id pada Selasa (9/6/2020).

"Kreatif bang," tulis admin akun tersebut.

Dalam potret itu tampak seorang pria mengenakan atribut sebuah perusahaan ojek online lengkap dengan masker telah berdiri membelakangi kamera. Ia menunjukkan papan penggilas yang digantung dipunggungnya menggunakan tali rafia.

Kontan saja cara kreatif itu membuat sejumlah warganet terkejut dan terbahak.

"Pulang-pulang dicokot bini "Gilesan gua ngapa lu bawa-bawa, hah??" tulis seorang warganet membayangkan sebuah peristiwa.

"Nice, sekalian kalau customer punya cucian gilas aja di situ," komentar warganet lainnya.

"Keren banget naik ojol langsung bisa nyuci baju. Rekomendasi banget," tambah pengguna Instagram lain.

"Ntar pakai papan karambol ah," seorang warganet justru punya ide lain.

Untuk diketahui, terkait diizinkannya ojek online untuk beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.

Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).

Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Hits Jogja Penjual Gorengan Cantik Ini Bikin Salfok Pesepeda Diusir Istri

5 Hits Jogja Penjual Gorengan Cantik Ini Bikin Salfok Pesepeda Diusir Istri

Jogja | Rabu, 10 Juni 2020 | 09:18 WIB

Kejam! Pelanggan Ini Ancam Ojol Hanya Gegara Pesanan Ayam

Kejam! Pelanggan Ini Ancam Ojol Hanya Gegara Pesanan Ayam

News | Selasa, 09 Juni 2020 | 08:55 WIB

Warga Vietnam Serbu Grup Facebook Ojol Jogja, Netizen: Lagi-lagi Nguyen

Warga Vietnam Serbu Grup Facebook Ojol Jogja, Netizen: Lagi-lagi Nguyen

Jogja | Selasa, 09 Juni 2020 | 07:05 WIB

Hari Pertama Boleh Bawa Penumpang, Driver Ojol: Duduknya Masih Mundur

Hari Pertama Boleh Bawa Penumpang, Driver Ojol: Duduknya Masih Mundur

News | Senin, 08 Juni 2020 | 14:11 WIB

Gagal Ikuti Tutorial YouTube, Gadis Ini Pesan Ojol untuk Pasang Tabung Gas

Gagal Ikuti Tutorial YouTube, Gadis Ini Pesan Ojol untuk Pasang Tabung Gas

News | Senin, 08 Juni 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak

Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:27 WIB

Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung

Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:26 WIB

Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya

Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:05 WIB

DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan

DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 17:01 WIB

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:52 WIB

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:45 WIB

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:42 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB