Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 11 Juni 2020 | 02:05 WIB
Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Arsip. Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri) menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, di PN Medan, Sumatera Utara, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

Suara.com - Terdakwa Zuraida Hanum (41) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zuraida merupakan otak pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6/2020), menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Eksekutor dituntut sama

Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut. Kedua terdakwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuninya.

baca juga

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, melanjutkan sidang pada pekan untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Tahap II Bakal Digelar Kamis Lusa

Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Tahap II Bakal Digelar Kamis Lusa

News | Selasa, 14 Januari 2020 | 22:55 WIB

Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta

Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 18:25 WIB

Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Terkuak, Istri jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

News | Selasa, 07 Januari 2020 | 14:51 WIB

Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

Hukuman Idrus Marham dan Panitera PN Medan Dikorting MA, KPK Kecewa!

News | Selasa, 03 Desember 2019 | 23:05 WIB

Terkini

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

×