Ronny Bugis Penyiram Air Keras Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juni 2020 | 16:20 WIB
Ronny Bugis Penyiram Air Keras Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). 

JPU menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

"Menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun," imbuhnya.

Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Ronny Bugis, satu dari dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Kamis (11/6/2020). [Suara.com/Muhammad Yasir]

JPU menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa Ronny Bugis dalam perkara ini ialah, perbuatannya sebagai anggota Brimob Polri itu telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, dan dianggap bersikap kooperatif. 

"Terdakwa juga telah mengabdi sebagai anggota polisi selama 10 tahun," ujar JPU. 

Untuk diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

baca juga

Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas.

Saat itulah Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Hari Ini Sidang Tuntutan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 08:45 WIB

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

Ruslan Buton Gugat Bareksrim dan 4 Berita Populer Lain

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 08:05 WIB

Ketua RW Benarkan Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

Ketua RW Benarkan Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Nurhadi dan Menantunya

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:18 WIB

Nurhadi Berhasil Ditangkap, Eks Komisioner KPK Soroti Mata Novel Baswedan

Nurhadi Berhasil Ditangkap, Eks Komisioner KPK Soroti Mata Novel Baswedan

Jogja | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:30 WIB

2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi

2 Mantan Pimpinan KPK Beberkan Aksi Novel Baswedan Tangkap Buronan Nurhadi

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:57 WIB

KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung

KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung

News | Senin, 18 Mei 2020 | 20:58 WIB

Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

News | Senin, 18 Mei 2020 | 17:19 WIB

Terkini

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Resep Awet 15 Tahun Pernikahan Detektif Jubun dan Chen Chen

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:52 WIB

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

Guru Besar UGM Desak Pemerintah Setop MBG, Prioritaskan Penanganan Bencana

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:51 WIB

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

Febrie Adriansyah Curiga Ada yang Catut Nama Pejabat Kejagung Terkait Uang Rp40 Miliar Tan Kian

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:47 WIB

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 20:34 WIB

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 20:27 WIB

×