KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 18 Mei 2020 | 20:58 WIB
KontraS Curiga Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Operasi Terselubung
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut Polri aneh karena memberikan bantuan hukum kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Buat kami di luar batas soal Polri memberikan bantuan hukum dua terdakwa. Ini pertanyaan dan keanehan luar biasa buat kami," kata Yati dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).

Meski dua terdakwa itu merupakan anggota Brimob aktif, kata Yati, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak pantas mendapatkan bantuan hukum. Lantaran perbuatan mereka telah mencoreng instansi kepolisian.

"Jelas-jelas mencoreng institusi dan tidak sedang bekerja dalam kapasitas untuk menjalankan kewajiban. Orang ini melakukan tindak pidana kejahatan. Mengapa polri memberikan bantuan," tegas Yati.

Yati, yang juga anggota tim advokasi Novel ini sebenarnya tak mempermasalahkan Polri memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya.

Namun, bila memang dalam konteks sedang melakukan kepentingan tugas.

Pasalnya, yang dilakukan terdakwa Rahmat dan dan Ronny merupakan tindak kejahatan. Maka itu, menjadi pertanyaan besar publik. Sampai Polri turun tangan memberikan bantuan.

"Jangan-jangan kedua terdakwa sedang melakukan operasi tugas di bawah kepolisian? Ini pertanyaan kami. Apa jangan-jangan ini di bawah operasi kepolisian sehingga akhirnya dua terdakwa mendapat bantuan hukum?" ucap Yati.

"Apa ini di bawah kepolisian sehingga kepolisian begitu afirmatifnya dengan memberikan pembelaan. Kalau itu bantuan, kalau begitu kenapa Polri nggak bela semua anggota polri yang melakukan tindak pidana?" kata Yati

baca juga

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel.

Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

News | Senin, 18 Mei 2020 | 17:19 WIB

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:58 WIB

Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:51 WIB

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 11:13 WIB

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:22 WIB

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

News | Kamis, 30 April 2020 | 20:26 WIB

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:21 WIB

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

News | Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×