Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 18 Mei 2020 | 17:19 WIB
Novel Baswedan: Ia Pasang Badan, Agar Pelaku Sebenarnya Tak Terungkap
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan merasa khawatir kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya hanya berhenti kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua anggota Brimob Polri yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Novel menyebutkan hal itu lantaran menemukan sejumlah kejanggalan selama dua terdakwa itu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya, yang saya khawatirkan karena selaras dengan fakta-fakta, tentunya kami tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi virtual yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (18/5/2020).

Dia pun menganggap, penegak hukum seperti dirinya saja sulit untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, hal ini nantinya juga akan dirasakan oleh masyarakat lainnya.

"Bukan sekadar terhadap saya pribadi atau siapa pun orang per orang dalam hal ini sebagai korban, tapi ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Novel.

Novel menganggap bahwa persidangan tersebut seperti diarahkan. Pertama mengenai penyerangan dilakukan karena motif pribadi, kedua cairan yang digunakan hanya air aki bukan air keras. Terakhir, cairan yang disiramkan ke tubuh Novel namun air percikan mengenai wajah Novel.

Maka itu, Novel menduga upaya itu dilakukan untuk mengaburkan pembuktian dalam mencari aktor intelektual dibalik penyerangan dirinya dalam persidangan.

"Tapi saya harus menyadari, bahwa ada kemungkinan dua orang yang datang itu kemudian disuruh seseorang atau kelompok. Ia diminta untuk pasang badan untuk mengakui, agar pelaku sebenarnya tidak terungkap," ucap Novel.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Novel Yati Andriyani mengaku sudah melihat sejumlah kejanggalan kasus ini dari sebelum pelaku ditangkap apalagi kini sudah masuk ke dalam tahap persidangan.

baca juga

"Sejak awal berbagai macam kemandekan, kejanggalan, kita tahu dua tahun tidak selesai. Begitu banyak pihak-pihak yang menghalangi pengungkapan kasus ini. Narasi negatif yang menyerang pribadi bang Novel dan lembaga," tutup Yati.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4 kepada Novel. Akibat perbuatan terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.

Dalam kasus ini, Ronny dan Rahmat didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:58 WIB

Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:51 WIB

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 11:13 WIB

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:22 WIB

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

News | Kamis, 30 April 2020 | 20:26 WIB

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:21 WIB

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

News | Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki

Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki

News | Kamis, 30 April 2020 | 13:20 WIB

Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi

Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi

News | Kamis, 30 April 2020 | 10:19 WIB

Terkini

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 10:49 WIB

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Review Film Taboo: The Silent Day, Malapetaka di Balik Pengabaian Adat Bali

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:45 WIB

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Bromo Tutup Akibat Karhutla, Kemenpar Klaim Minat Kunjungan Wisatawan Tidak Menurun

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:42 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 10:41 WIB

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

Danny Setiawan Meninggal Dunia, Eks Gubernur Jabar yang Dikenal Dedi Mulyadi sebagai 'Ahli Kebaikan'

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:40 WIB

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Berita Buruk Bukan Sekadar Kabar: Di Balik Layar Ada Orang yang Menderita

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:30 WIB

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

4 Rekomendasi Cushion Anti Gesekan Helm Motor untuk Komuter, Sudah Ada SPF-nya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 10:19 WIB

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Belajar dari Pemecatan Purbaya, Jadi Abdi Pemerintah Dilarang Keras Punya Hati yang Melankolis

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Pertumbuhan Mobil Listrik Dinilai Belum Ancam Industri Komponen Otomotif

Otomotif | Sabtu, 19 September 2026 | 10:15 WIB

×