Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:18 WIB
Lakukan Penipuan, Pedagang Seafood di Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun karena kedua pemilik mengaku bersalah, pengadilan meringankan hukuman menjadi 723 tahun kurungan bagi masing-masing pelaku.

Negeri gajah putih ini memang dikenal memberikan hukuman yang panjang bagi para pelaku penipuan. Padahal, batas maksimal hukuman untuk pelaku penipuan yang diatur oleh hukum Thailand hanya 20 tahun. Maka, dua pemilik ini sebenarnya hanya akan menjalani hukuman selama 20 tahun. 

Pemberian hukuman yang panjangnya tak tanggung-tanggung ini dilakukan lantaran banyaknya keluhan terkait kasus penipuan di Thailand.

Ini bukan kali pertama sebuah pengadilan Thailand menjatuhi hukuman hingga ribuan tahun. Sebelumnya pada 2017 silam, seorang penipu dihukum 13 ribu tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI