Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Budi dan IRZ diisangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan
Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
2 Polisi Peneror Novel Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK: Kami Ikuti Proses Hukum
12 Juni 2020 | 17:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI