Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan

Jum'at, 12 Juni 2020 | 19:28 WIB
Usai Diperiksa KPK, Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Langsung Ditahan
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Budi dan IRZ diisangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuh pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI