7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Bamsoet: Kami Kaget

Sabtu, 13 Juni 2020 | 15:31 WIB
7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Bamsoet: Kami Kaget
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengakui kaget, mendengar tuntutan terhadap 7 tahanan politik Papua yang variatif, mulai dari 5 sampai 17 tahun karena menggelar aksi antirasisme di Kota Jayapura.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Dialog Rasisme vs Makar" yang digelar Sabtu (13/6/2020).

"Terhadap 7 tahanan politik di Balikpapan, kami juga agak kaget mendengar tuntutan jaksa hingga belasan tahun 15 sampai 17 tahun," kata Bamsoet.

Bamsoet menilai, meskipun penanganan kasus tersebut telah masuk ranah peradilan dan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, perlakuan terhadap mereka dirasa belum memenuhi unsur keadilan dan kebijaksanaan.

Untuk itu, Bamsoet mengaku akan melakukan upaya pendekatan pengertian agar 7 tapol di Balikpapan ini bisa segera dibebaskan.

"Percayalah ini juga masih diproses, masih di pengadilan, kami akan mengupayakan melalui pengertian, sesuai fakta lapangan, semoga saja nanti 7 tahanan di Balikpapan bisa sama dengan 6 tahanan politik yang bisa dibebaskan di Jakarta," ungkapnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini mengatakan, pihaknya melalui forum 'For Papua MPR RI', terus melakukan dialog dengan seluruh elemen hukum yang bersangkutan dengan masalah 7 tapol di Balikpapan.

Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.

Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Baca Juga: Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dituntut dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI