Array

Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?

Senin, 15 Juni 2020 | 07:15 WIB
Seperti Apa New KPK Besutan Said Didu, Rocky Gerung dan Novel Baswedan?
Said Didu, Rocky Gerung, BW, sampai Novel Baswedan Bentuk NEW KPK. (ist)

Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung ke rumah Penyidik Senior KPK Novel Baswedan untuk membentuk New KPK. Mereka bentuk itu lantaran untuk mendukung Novel yang tengah geram melihat tuntutan 1 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum kepada dua penyerangnya.

Mereka ke rumah Novel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) sore. Mereka di antaranya eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu hingga eks Dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung.

Kemudian eks Jubir Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Adhie Massardi, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, aktivis ProDEM Adamsyah Wahab dan para tokoh lainnya.

Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.

"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasalan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).

Refly Harus mengungkapkan dalam pertemuan kurang lebih 1,5 jam yang diselingi sholat ashar berjamaah itu, Novel bercerita bahwa ia tidak yakin dua orang terdakwa yang dituntut satu tahun itu adalah pelaku sebenarnya.

"Lalu kemudian bagian saya kalau ketika bagian saya mengatakan, yakin nggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin. Tapi kalau dia bukan pelakunya ya peradilan sesat namanya." kata Refly.

Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.

Baca Juga: Said Didu dan Rocky Gerung CS Bentuk New KPK di Rumah Novel Baswedan

Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI