Solidaritas Pembebasan Papua Aksi di MA: Bebaskan 7 Tapol di Balikpapan

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 15 Juni 2020 | 14:32 WIB
Solidaritas Pembebasan Papua Aksi di MA: Bebaskan 7 Tapol di Balikpapan
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Aksi tersebut untuk menuntut keadilan terhadap tujuh tahanan politik Papua yang didakwa melakukan makar, karena terlibat aksi anti rasisme di Kota Jayapura.

Pantauan Suara.com, massa aksi bergerak dari Taman Aspirasi menuju kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA).

Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Massa aksi menggelar long march dan tetap mengedepankan protokol kesehatan ditengah pandemi corona covid-19.

Masing-masing dari para peserta aksi tetap melakukan jaga jarak aman. Para peserta aksi turut mengenakan masker dan sarung tangan plastik sebagai protap kesehatan di tengah pandemi covid-19.

Salah satu peserta aksi, Surya Anta Ginting mengatakan, aksi demonstrasi di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, harus dilakukan.

Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Pasalnya, harus dengan cara apa lagi untuk menyuarakan keadilan bagi para para tahanan politik Papua.

"Teman-teman sudah memberikan surat pemberitahuan dan diterima. Kami menyadari aksi ini berlangsung ditengah pandemi covid. Tapi mau bagaimana lagi?" kata Surya Anta di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin siang.

"Ini cara yang harus kami ambil menembus situasi berbahaya, karena nasib kawan-kawan ini bagaimana? Dengan tuntutan 5-17 tahun penjara. Masak kami hanya menyerukan lewat media sosial? Menyuarakan lewat aksi di jalanan saja pemerintah tidak mau dengar. Kami harus mebgambil pilihan politik semacam ini di depan MA," jelasnya.

baca juga

Surya Anta menyebut, tuntutan yang dijatuhkan pada tujuh tapol Papua, memantik Solidaritas Pembebasan Papua untuk turun ke jalan.

Lain cerita kalau ketujuh tapol Papua tersebut dibebaskan tanpa syarat, maka aksi di depan Gedung MA hari ini tidak bakal digelar.

Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

"Tuntutan ini kemudian membuat kami bereaksi. Kalau teman-teman dibebaskan tentu kami tidak akan aksi di depan MA," beber Surya Anta.

Terpisah, Kapolsek Metro Gambir Komisaris Kadek Budiarta mengatakan, pihaknya telah menyiagakan sekitar 200 personel guna mengamankan aksi tetsebut. Jumlah itu merupakan gabungan dari jajaran Polri dan TNI.

Budi menyebut, di depan gedung Mahkamah Agung juga sudah ada personel yang berjaga.

"Personel kurang lebih 200. Polisi dan TNI. Kalau jajaran TNI dari koramil kemudian di MA ada satu SSK. Intinya kami harapkan aksi berjalan tertib dan lancar tidak ada gesekan," kata Budi di lokasi.

Eks tapo Surya Anta Ginting dan massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Eks tapo Surya Anta Ginting dan massa Solidaritas Pembebasan Papua, menggelar aksi unjuk rasa di Taman Aspirasi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Budi menambahkan, pihaknya juga akan mengimbau para massa aksi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, aksi ini berlangsung pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Nanti kami sampaikan agar mereka jaga jarak. Memang penyebaran covid paling rentan adalah kerumunan dan tidak atur jarak. Mereka masih nunggu korlap, nanti kami sampaikan," sambungnya.

Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda. Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi

KPK Panggil Tin Zuraida, Istri Tersangka Nurhadi

News | Senin, 15 Juni 2020 | 11:38 WIB

Ada Demo Bebaskan 7 Tapol Papua di MA, Satu SKK Aparat TNI Dikerahkan

Ada Demo Bebaskan 7 Tapol Papua di MA, Satu SKK Aparat TNI Dikerahkan

News | Senin, 15 Juni 2020 | 11:38 WIB

Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua

Mahasiswa di Aceh Minta Jokowi Bebaskan 7 Tapol Papua

News | Senin, 15 Juni 2020 | 07:49 WIB

Ketua MPR: 7 Tapol Papua di Balikpapan Seharusnya Bisa Dibebaskan

Ketua MPR: 7 Tapol Papua di Balikpapan Seharusnya Bisa Dibebaskan

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:57 WIB

7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Bamsoet: Kami Kaget

7 Tapol Papua Dituntut Belasan Tahun Penjara, Bamsoet: Kami Kaget

News | Sabtu, 13 Juni 2020 | 15:31 WIB

Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua

Mahasiswa UI Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae untuk Tujuh Tapol Papua

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 23:38 WIB

Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini

Beralasan Sakit, Putri Nurhadi Batal Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 22:21 WIB

KPK Periksa Anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi

KPK Periksa Anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 11:40 WIB

Temui Ketua MA, Mahfud MD Sampaikan Permintaan Khusus Soal Sengketa Pilkada

Temui Ketua MA, Mahfud MD Sampaikan Permintaan Khusus Soal Sengketa Pilkada

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 07:25 WIB

Terkini

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Sulsel | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:41 WIB

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×