Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemkot Medan Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 16 Juni 2020 | 07:27 WIB
Kejaksaan Periksa 2 Pejabat Pemkot Medan Soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Antara)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa dua orang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penanganan soal dana bantuan COVID-19 yang dikelola Pemkot Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan Kepala OPD yang dimintai keterangan itu, yakni Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, dan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis.

Ia menyebutkan, pemeriksaan Kepala BPKAD Medan dan Kepala Dinsos Medan tersebut, dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan COVID-19.

Pemeriksaan terhadap kedua Kepala OPD Pemkot Medan itu dilakukan oleh personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana COVID-19," katanya sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/6/2020).

Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemkot Medan hadir pada pukul 10.20 WIB, dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.

Kemudian selesai pemeriksaan pada pukul 15.00 WIB, dan tidak bersedia memberikan keterangan, dan langsung buru-buru masuk ke dalam mobil Nissan Xtrail BK 1015 J miliknya yang berada di lokasi parkir.

Sedangkan Kepala Dinsos Medan Endar Sutan Lubis datang menghadiri pemanggilan di Kejati Sumut pada pukul 09.12 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB.

Kepala Dinsos Medan luput dari pantauan wartawan, namun dalam daftar buku tamu di gedung Kejati Sumut, ada tertera nama dan tanda tangan Endar Sutan Lubis.

Baca Juga: Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi Martuani Sormin mengatakan pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di lima daerah di Sumut.

Kelima daerah di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana bansos itu, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto mengatakan agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran dana COVID-19 agar sesuai yang diperuntukkan, serta tidak disalahgunakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI