Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat

Pebriansyah Ariefana, Novian Ardiansyah

Selasa, 16 Juni 2020 | 20:22 WIB
Mantan Bendum Partai Nazaruddin Bebas, Begini Tanggapan Demokrat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menanggapi bebasnya M. Nazaruddin mantan bendehara umum Partai Demokrat dari penjara. Menurut dia sebagai warga binaan, tentunya Nazaruddin memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mengatakan berdasarkan hitungan secara matematika, dengan vonis yang didapat seharusnya Nazaruddin baru dapat menghirup udara bebas pada 2025. Apalagi mengingat adanya PP Nomor 99 tahun 2012 di mana narapidana tindak pidana khusus termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan remisi.

Tetapi, lanjut Didik, di lain sisi ada satu alasan yang mendasari pembebasan Nazaruddin berlangsung lebih awal daripada waktu vonis yang seharusnya.

Di mana Nazaruddin mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana korupsi yang dilakukannya sebagai justice collabolator.

"Atas dasar itulah, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga. Serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," kata Didik dihubungi Suara.com, Selasa (16/6/2020).

Atas keputusan Kemenkumham tersebut, Didik mengaku menghormati proses yang telah berjalan terhadap Nazaruddin.

"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut. Karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik.

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, telah menghirup udara bebas. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris mengatakan ‎Nazaruddin ‎sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.

baca juga

Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.

"‎Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.

Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

Bahas Masa Depan Aceh, Dasco Bertemu Ulama Kharismatik Waled Nu

News | Jum'at, 04 September 2026 | 10:23 WIB

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio

Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio

News | Senin, 03 November 2025 | 11:32 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:09 WIB

Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?

Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?

Lifestyle | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:43 WIB

MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

News | Rabu, 03 September 2025 | 19:25 WIB

Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?

Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:11 WIB

Terkini

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 18:19 WIB

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:16 WIB

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

Prabowo Minta Segera Tuntaskan IEU-CEPA

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:14 WIB

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Banjir Bandang Terjang Solok, 200 KK Terdampak dan 2 Warga Hilang

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Pemkot Kendari Resmi Larang Pengecer Jual BBM Subsidi

Sulsel | Selasa, 22 September 2026 | 18:13 WIB

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP

Sumut | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Strategi Gaikindo Dongkrak Penjualan Mobil Akhir Tahun Lewat GAW 2026

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 18:10 WIB

Diary of a Bee: Mengintip Kehidupan Lebah dari Sudut Pandang Matilda

Diary of a Bee: Mengintip Kehidupan Lebah dari Sudut Pandang Matilda

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:06 WIB

Koper Preloved Tak Berakhir di Gudang, Bisa Disulap Jadi Bagian dari Ruang Kelas

Koper Preloved Tak Berakhir di Gudang, Bisa Disulap Jadi Bagian dari Ruang Kelas

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:04 WIB

×