MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 03 September 2025 | 19:25 WIB
MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya
Kolase foto Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir. Mereka kini dinonaktifkan menjadi Anggota DPR oleh partai pengusungnya masing-masing. [Ist]
Baca 10 detik
  • MKD minta Sekjen DPR hentikan gaji anggota dewan nonaktif.
  • Langkah ini adalah terobosan hukum, tak diatur dalam UU MD3.
  • Keputusan akhir penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya. 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebagai respons atas dinamika politik terkini.

Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah melayangkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan tersebut.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam mengisyaratkan jumlahnya bisa bertambah, dan aturan ini akan berlaku bagi siapapun yang dinonaktifkan. 

"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.

Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD. 

"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai landasan hukumnya, Dek Gam mengakui bahwa hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU MD3. 

Namun, ia berargumen MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut. 

"Iya emang di MD3 nggak disebutkan tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, 5 Anggota DPR dinonaktifkan dari kursinya masing-masing. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh masing-masing partai.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (ANTARA/HO)

Nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menjadi 2 Anggota Partai dari NasDem yang dinonaktfikan dari DPR.

Selain itu, Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinonaktifkan dari DPR oleh partainya, PAN. Terakhir nama Adies Kadir juga dinonaktifkan serta dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR oleh Partai Golkar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Astrid Kuya Cerita Rumahnya Dijarah saat Rapat DPRD: Banyak Anak Sekolah Ikut Terlibat

Astrid Kuya Cerita Rumahnya Dijarah saat Rapat DPRD: Banyak Anak Sekolah Ikut Terlibat

News | Rabu, 03 September 2025 | 17:07 WIB

Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya

Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya

News | Rabu, 03 September 2025 | 16:27 WIB

Rumah Uya Kuya Djarah: 10 Jadi Tersangka, Satu Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

Rumah Uya Kuya Djarah: 10 Jadi Tersangka, Satu Pelaku Ternyata Anak di Bawah Umur

News | Rabu, 03 September 2025 | 14:02 WIB

Terkini

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:36 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

Mengapa Asap Kebakaran Permukiman Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Meski Api Sudah Padam?

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:21 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

Sambut Piala Dunia 2026, Jangan Jadikan Ajang Judi di Aceh dan Tetap 'Santuy'

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:16 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:15 WIB