- MKD minta Sekjen DPR hentikan gaji anggota dewan nonaktif.
- Langkah ini adalah terobosan hukum, tak diatur dalam UU MD3.
- Keputusan akhir penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara tegas meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebagai respons atas dinamika politik terkini.
Dek Gam menjelaskan bahwa MKD telah melayangkan surat resmi kepada Sekjen DPR terkait permohonan tersebut.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Meskipun saat ini ada lima anggota yang sudah dinonaktifkan oleh partai, Dek Gam mengisyaratkan jumlahnya bisa bertambah, dan aturan ini akan berlaku bagi siapapun yang dinonaktifkan.
"Kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai," tegasnya.
Permohonan penghentian gaji ini, menurut Dek Gam, akan diputuskan melalui mekanisme sidang di MKD.
"Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai landasan hukumnya, Dek Gam mengakui bahwa hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UU MD3.
Baca Juga: Adies Kadir Tetap Terima Gaji Tunjangan Imbas Dinonaktifkan Golkar? Ini Penjelasannya
Namun, ia berargumen MKD memiliki kewenangan untuk mengajukan permintaan tersebut.
"Iya emang di MD3 nggak disebutkan tapi MKD minta, MK kan juga begitu segala memutuskan, kita boleh minta dong," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 5 Anggota DPR dinonaktifkan dari kursinya masing-masing. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh masing-masing partai.

Nama Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menjadi 2 Anggota Partai dari NasDem yang dinonaktfikan dari DPR.
Selain itu, Eko Patrio dan Uya Kuya juga dinonaktifkan dari DPR oleh partainya, PAN. Terakhir nama Adies Kadir juga dinonaktifkan serta dicopot dari jabatan Wakil Ketua DPR oleh Partai Golkar.