IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 16 Juni 2020 | 22:05 WIB
IRT Penyebar Ujaran Kebencian Diciduk, Polisi: karena Kecewa dengan Jokowi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Ist)

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial UN atas dugaan ujaran kebencian. UN ditangkap setelah mengunggah video berisi konten ujaran kebencian bernada SARA kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2020 UN mengaku melihat unggahan video tersebut dari grup Facebook dengan nama video millenial. Selanjutnya, usai menonton video tersebut UN menyebarkan ke akun Facebook miliknya dan juga grup Facebook P4WB “Bakti Bumi Madani”.

"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," kata Putu kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Kemudian, pada Jumat 12 Juni 2020, Putu mengemukakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan UN. Berdasar hasil pemeriksaan, UN mengaku tidak mengenal orang yang berada dalam video dan pembuat video tersebut.

Adapun, Putu mengemukakan bahwa tujuan UN menyebarkan video tersebut lantaran merasa kecewa dengan Presiden Jokowi.

"Tujuan tersangka UN membagikan video tersebut karena tersangka UN merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan akun group Facebook P4WB maka banyak orang yang dapat melihat postingan tersebut sehingga nantinya orang merasa tidak suka dengan pemerintahan atau Presiden Jokowi," ungkap Putu.

Selain itu, Putu mengatakan pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan UN. Salah satunya yakni handphone yang digunakan UN untuk menyebarkan video tersebut.

Sementara itu, atas perbuatannya UN dijerat pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Jangan Tergesa-gesa New Normal

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Jangan Tergesa-gesa New Normal

Jawa Tengah | Selasa, 16 Juni 2020 | 20:12 WIB

Ini Alasan Presiden Jokowi Enggan Bahas RUU HIP Usulan DPR

Ini Alasan Presiden Jokowi Enggan Bahas RUU HIP Usulan DPR

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 17:14 WIB

Moeldoko Beberkan Lima Arahan Jokowi Agar Masyarakat Aman dari Covid-19

Moeldoko Beberkan Lima Arahan Jokowi Agar Masyarakat Aman dari Covid-19

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:57 WIB

Ibu Rumah Tangga Tewas Gantung Diri, Ira Tinggalkan Surat Cinta ke Suami

Ibu Rumah Tangga Tewas Gantung Diri, Ira Tinggalkan Surat Cinta ke Suami

Jawa Tengah | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:13 WIB

YLBHI Kasih Bukti Jokowi Otoriter, Ini Jawaban KSP

YLBHI Kasih Bukti Jokowi Otoriter, Ini Jawaban KSP

News | Senin, 15 Juni 2020 | 23:03 WIB

Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19

Jokowi Ajak Rakyat Awasi Penggunaan Dana COVID-19

Bisnis | Senin, 15 Juni 2020 | 18:58 WIB

Akses Internet Diblokir, Pers Papua Dibungkam

Akses Internet Diblokir, Pers Papua Dibungkam

News | Selasa, 16 Juni 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:48 WIB

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:47 WIB

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:42 WIB

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:56 WIB

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:46 WIB