Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP yang menjadi inisiatif DPR RI. Pemerintah juga memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI. Surpres merupakan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP di DPR.
"Tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Selasa.
Sementara mengenai tanggapan UAS soal RUU HIP bisa disimak di sini.