Pekerja Seks yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade Kembali Masuk Bui

Chandra Iswinarno

Jum'at, 19 Juni 2020 | 19:32 WIB
Pekerja Seks yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade Kembali Masuk Bui
Kuasa Hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra [Foto: dok.covesia]

Suara.com - Kasus pekerja seks berinisial NN (26) yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumatera Barat bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade kembali bergulir. Namun, kali ini NN kembali ditahan di Mapolda Sumbar pada Kamis (18/6/2020).

Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan NN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"Mungkin, Senin," ujarnya saat dihubungi Covesia.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/6/2020).

Pertimbangan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, lantaran NN memiliki anak berumur 18 bulan. Selain itu, NN juga pernah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Riefia mengemukakan, permohonan penangguhan penahanan NN yang diajukan pada Jumat ini, batal dilakukan karena terkendala tidak adanya penjamin dari pihak keluarga.

"Belum hari ini. Kami kekurangan penjaminnya. Penjaminnya yaitu tantenya. Sekarang, lagi di Batam. Mungkin, Senin, mungkin," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumbar telah menyerahkan berkas perkara (tahap dua) berupa barang bukti dan tersangka seorang pekerja seks berinisial NN (26) dan mucikari berinisial AS (24) ke Kejari. Oleh kejaksaan, penahanan NN dititipkan di Mapolda Sumbar.

Penahanan NN oleh kejaksaan tersebut dikritik Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra. Dia menyayangkan penahanan yang dilakukan kepada NN, karena sebelum berkas perkaranya memasuki tahap dua, NN mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian.

Tak hanya itu, LBH Padang menilai penahanan tersebut berlebihan dan tidak memiliki urgensi.

"Kita berharap pihak kejaksaan lebih arif karena tidak ada urgensinya NN ditahan. Penahanan tersebut juga berlebihan," ujarnya.

baca juga

Wendra mengemukakan, ada tiga alasan penahanan dilakukan kepada seseorang, yaitu takut menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri. Menurutnya, tidak mungkin NN menghilangkan barang bukti karena pasal yang dilanggar adalah UU ITE. Barang bukti sudah di penyidik.

NN juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena kasus hukum yang sedang membelitnya. Selain itu, lanjutnya, NN juga tidak mungkin melarikan diri.

Hal ini dikarenakan NN selama ini dikenal kooperatif. Itu terbukti ketika NN memenuhi setiap panggilan penyidik meski dia mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Pihak kejaksaan, tutur Wendra, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus NN. NN saat ini memiliki seorang anak balita.

Penahanan yang dilakukan kepadanya akan berakibat terhadap pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perhatian dari orang tuanya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

Pengerebekan Pedila NN: "Komoditas Demi Klaim Politik Ala Andre Rosiade"

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 09:20 WIB

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

Kecam Aksi Gerebek, Komnas Perempuan: Andre Rosiade Kriminalisasikan NN!

News | Kamis, 13 Februari 2020 | 21:32 WIB

Ikut Jebak PSK NN di Padang, JARAK Sebut Andre Rosiade Seperti Mucikari

Ikut Jebak PSK NN di Padang, JARAK Sebut Andre Rosiade Seperti Mucikari

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 16:27 WIB

Terkini

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:50 WIB

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:45 WIB

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:36 WIB

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:30 WIB

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:11 WIB

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

×