Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.
Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara
18 Juni 2020 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI