Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan

Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB
Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).

Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI