China Ungkap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong

Dany Garjito, Hikmawan Muhamad Firdaus

Sabtu, 20 Juni 2020 | 22:22 WIB
China Ungkap Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong
Para pengunjuk rasa melihat ke arah sekelompok polisi anti huru hara di kawasan Mongkok, Hong Kong, Rabu (27/5). [Anthony Wallace / AFP]

Suara.com - China mengungkapkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang akan diberlakukan di Hong Kong. Peraturan tersebut sekaligus memicu perhatian AS dan Eropa.

Menyadur Channel News Asia pada Sabtu (20/6/2020), Beijing mengungkap perincian Undang-Undang Keamanan Nasional baru untuk Hong Kong, sekaligus sebagai pertanda bagi perubahan paling mendalam pada cara hidup kota itu sejak kembali ke pemerintahan Tiongkok pada 1997.

Undang-undang yang sangat dinanti-nantikan, yang menimbulkan kekhawatiran Washington dan Eropa, memerintahkan kantor keamanan nasional Hong Kong untuk mengumpulkan intelijen dan menangani kejahatan terhadap keamanan nasional.

Menurut laporan kantor berita resmi Beijing, Xinhua, badan keamanan Hong Kong yang akan datang akan dibentuk oleh pemerintah pusat China dan akan "mengawasi, membimbing, mengoordinasikan dan mendukung" pemeliharaan keamanan nasional di wilayah Hong Kong.

Undang-undang tersebut juga akan memberi kewenangan pada pemimpin Hong Kong, Carrie Lam untuk menunjuk hakim khusus yang bertugas mengadili kasus-kasus keamanan nasional.

Kegiatan keamanan nasional akan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berbicara dan berkumpul, namun belum ada rincian lebih lanjut.

Jika hukum Hong Kong berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang akan datang, kekuatan penafsiran terletak pada Komite Tetap badan legislatif nasional China.

China mengatakan rancangan undang-undang itu bertujuan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, tetapi para kritikus khawatir hal itu akan menghancurkan kebebasan yang dipandang sebagai kunci status Hong Kong sebagai pusat keuangan global.

Rincian undang-undang tersebut akan diumumkan setelah pertemuan tiga hari dari badan pembuat keputusan utama parlemen China.

Kerangka waktu untuk memberlakukan undang-undang tersebut juga belum jelas, namun analis politik memperkirakan akan berlaku menjelang pemilihan Dewan Legislatif di Hong Kong pada 6 September.

Kantor berita Xinhua mengatakan Komite Tetap akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Australia Curigai China Dalang Serangan Siber

Australia Curigai China Dalang Serangan Siber

News | Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:53 WIB

Sentimen Nasionalisme Bumbui Konflik India dan China di Perbatasan

Sentimen Nasionalisme Bumbui Konflik India dan China di Perbatasan

News | Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:40 WIB

Rel Kereta Api yang Menghubungkan China dengan Laos Resmi Dipasang

Rel Kereta Api yang Menghubungkan China dengan Laos Resmi Dipasang

News | Sabtu, 20 Juni 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB