John Kei Belum Bebas Murni, Hukuman Bakal Ditambah karena Pidana Baru

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 22 Juni 2020 | 17:45 WIB
John Kei Belum Bebas Murni, Hukuman Bakal Ditambah karena Pidana Baru
Penangkapan John Kei. (Ratnaningsih Dasahasta/Kantor Staf Presiden & Suara.com/ Yosea Arga)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyesalkan keterlibatan John Kei dalam kasus pembunuhan. Yasonna menilai John Kei yang berstatus bebas besyarat tersebut sebelumnya menunjukan sikap yang baik.

Kekinian, pihak Kemenkumham masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memutuskan kebijakan terkait pembebasan bersyarat John Kei.

"Kita sesalkan kejadian ini, dulunya sebelum pembebasan bersyarat baik sudah ini. Tiba-tiba mungkin entahlah apa yang membuat ini. Kalau betul nanti dia terlibat di sini kita serahkan dulu ke polisi kita tunggu dulu polisi bagaimana status beliau," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Yasonna mengungkapkan, John Kei baru dapat dikatakan bebas murni apabila pada tahun 2025. Dengan adanya kasus baru yang menjerat, bukan tidak mungkin John Kei bakal kembali berada di balik jeruji dengan jangka waktu lebih lama.

"Dia masih pembebasan bersyarat, tahun lalu kita keluarkan pembebasan bersyarat. Nah dia baru berkahir 2025 bebas murni tapi ada kejadian ini. Kita tunggu dulu bagaimana polisinya," ujar Yasonna.

"Kita kan anut azas praduga tak bersalah. Kalau polisi nyatakan tersangka maka dia sudah melanggar ketentuan pembebasan bersyarat. Jadi dia nanti di samping menjalankan hukuman lama ditambah dengan tindak pidana baru," Yasonna menambahkan.

Untuk diketahui, Kepolisian telah menetapkan John Kei dan 29 orang anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan dan penembakan yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

John Kei dan puluhan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan di Tangerang dan Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).
John Kei dan puluhan anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyerangan dan penembakan di Tangerang dan Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Dalam kasus ini, John Kei dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dijerat kepada John Kei di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus ini.

John Kei mengutus anak buahnya untuk mencari Yustus Corwing Kei alias ER, anak buah Nus Kei--yang masih kerabat John Kei.

"Kami membuka telepon genggam pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana melanjutkan, John Kei terbukti membikin rencana pembunuhan dengan membagi peran pada anak buahnya dalam kasus ini. Sasarannya adalah Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

"Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," jelas Nana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman

Habib Bahar Pilih Tetap di Nusakambangan, Menteri Yasonna: Beliau Nyaman

News | Senin, 22 Juni 2020 | 17:37 WIB

Begini Pembagian Tugas Anak Buah John Kei Serang Rumah Nus Kei

Begini Pembagian Tugas Anak Buah John Kei Serang Rumah Nus Kei

News | Senin, 22 Juni 2020 | 17:04 WIB

Polisi: Penyerangan Berdarah ke Green Lake City Diperintahkan John Kei

Polisi: Penyerangan Berdarah ke Green Lake City Diperintahkan John Kei

News | Senin, 22 Juni 2020 | 16:55 WIB

DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

DIjerat Pasal Berlapis, John Kei Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 22 Juni 2020 | 16:28 WIB

Soroti Kasus Penyerangan John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah

Soroti Kasus Penyerangan John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah

News | Senin, 22 Juni 2020 | 16:15 WIB

Terkini

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB