Array

Berusaha Pulangkan Jamaah Tablig di India, Indonesia Gandeng Negara ASEAN

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 24 Juni 2020 | 21:20 WIB
Berusaha Pulangkan Jamaah Tablig di India, Indonesia Gandeng Negara ASEAN
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. (Foto dok. Kemenlu)

Suara.com - Hingga kini masih terdapat ratusan warga negara Indonesia yang masih tertatahan di India usai mengikuti jamaah tablig. Untuk memulangkan mereka, Indonesia berencana untuk menggandeng negara anggota ASEAN.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sendiri mengapresiasi beberapa negara ASEAN yang telah menyampaikan surat pada level duta besar kepada menlu India untuk meminta perhatian agar warga negaranya dapat segera kembali. Demikian seperti dikutip dari Antara. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (22/6), Retno menyampaikan sejumlah negara ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand telah bersurat kepada pemerintah India.

Petugas kepolisian India mengawal anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia, yang sebelumnya mengikuti acara Tabligh di Masjid Nizamuddin, New Delhi, India, setelah penangkapan mereka awal pekan ini di Mumbai, Selasa (28/4/2020). [AFP]
Petugas kepolisian India mengawal anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia, yang sebelumnya mengikuti acara Tabligh di Masjid Nizamuddin, New Delhi, India, setelah penangkapan mereka awal pekan ini di Mumbai, Selasa (28/4/2020). [AFP]

“Saya sampaikan bahwa kita perlu terus bekerja sama untuk memastikan repatriasi yang cepat bagi warga negara ASEAN. Kita juga melakukan kerja sama dengan negara-negara non-ASEAN yang memiliki warga negara yang menjadi jamaah tablig di India,” kata dia usai mengikuti pertemuan ke-35 Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN (APSC) secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Berdasarkan catatan Kemlu, terdapat 751 WNI jamaah tablig yang tersebar di 12 negara bagian India.

Mereka masih tertahan lantaran masih menjalani aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat terkait wabah Covid-19, dan sebagian lainnya menjalani proses hukum.

Beberapa tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada jamaah tablig asal Indonesia antara lain, kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan tentang epidemi, dan menolak mengikuti ketentuan pemerintah India terkait pengelolaan bencana.

Pada akhir Mei lalu, sebanyak 31 WNI mendapat putusan bebas dan 45 orang lainnya berstatus bebas dengan jaminan.

Kemlu mencatat 47 first information report atau laporan polisi kepada pengadilan yang melibatkan 334 anggota jamaah tablig Indonesia, dengan 151 orang di antaranya dalam status tahanan yudisial.

Baca Juga: Kapal Pengungsi Rohingya Nyaris Tenggelam di Aceh, Ditolong Nelayan

Menlu Retno menegaskan bahwa pemerintah akan membantu melakukan pendampingan hukum dan kekonsuleran kepada jamaah tablig yang tersandung kasus hukum di India, serta terus berkomunikasi dengan otoritas setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI