PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta

Dany Garjito | Ruhaeni Intan | Suara.com

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:39 WIB
PPDB: Daftar Aturan Lengkap dan Syarat Usia PPDB Jakarta
PPDB 2020 DKI Jakarta (Instagram)

Suara.com - Terkait PPDB, berikut daftar aturan lengkap PPDB dan syarat usia PPDB Jakarta!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menggunakan syarat usia. Aturan tersebut diteken pada tanggal 11 Mei lalu dan akan segera dilaksanakan.

Meski demikian, aturan ini ternyata mendatangkan pro-kontra dari orang tua dan wali murid. Mereka menilai syarat usia dalam PPDB diskriminatif terhadap calon siswa dengan usia lebih muda.

Perlu diketahui bahwa syarat usia dalam PPDB Jakarta diterapkan apabila calon peserta didik baru yang mendaftar ke sekolah telah melebihi daya tampung. Oleh sebab itu, pihak sekolah akan melakukan seleksi dengan mempertimbangkan usia calon siswa.

Lalu, berapa usia calon siswa yang berpeluang diterima di sekolah? Berikut adalah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

1. PPDB Jalur Inklusi

Jalur ini diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus. Namun, harus dibuktikan dengan berbekal Surat Keterangan dari psikolog, dokter, atau pihak yang kompeten. Untuk kriteria usia lewat jalur inklusi adalah sebagai berikut:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Jalur ini dibuat khusus untuk siswa dari golongan ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan siswa dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Selain itu, orang tua atau wali harus menyertakan surat bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan bukti. Berikut adalah kriteria usia untuk jalur afirmasi:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

3. PPDB Jalur Prestasi

Jalur ini bisa jadi pilihan apabila calon siswa memiliki prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Di luar itu, siswa juga bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau ujian nasional.

Adapun untuk tahun ini, karena ujian nasional ditiadakan maka siswa bisa menggunakan nilai ujian sekolah atau akumulasi dari nilai rapor. Berikut adalah kriteria usia untuk PPDB jalur prestasi:

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

4. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur ini bisa ditempuh apabila orang tua/wali murid dipindahtugaskan ke wilayah baru. Siswa harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang menjadi tempat kerja orang tua/wali murid. Selain itu, jalur ini juga diperuntukkan bagi anak guru. Namun, kuotanya terbatas hanya sebesar 5%. Berikut adalah kriteria usia PPDB jalur perpindahan tugas orang tua/wali:

- SD berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMP berusia maksimal 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMA/SMK/Sederajat berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

5. PPDB Jalur Sekolah Luar Biasa (SLB)

Hampir sama dengan PPDB jalur inklusi, jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan kebutuhan khusus yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang kompeten. Adapun kriteria usianya adalah:

- TKLB berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020 untuk kelompok A. Sementara untuk kelompok B, berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SDLB berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun per tanggal 1 Juli 2020. Namun, yang masih berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020 diperbolehkan untuk mendaftar.

- SMPLB berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- SMALB berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

6. PPDB PAUD

Berikut adalah kriteria usia yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk siswa PAUD:

- Taman Penitipan Anak berusia 2 (dua) hingga 7 (tujuh) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- Satuan PAUD Sejenis berusia 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- TK Kelompok A dan Satuan PAUD Sejenis berusia 5 (lima) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

- TK Kelompok B dan Satuan PAUD Sejenis berusia 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2020.

Itulah rincian lengkap ketetapan syarat usia yang telah diatur oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia

Viral! Ikra Gagal Sekolah Gara-Gara Calo PPDB: Kisah Pilu Potret Buruk Pendidikan Indonesia

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 20:18 WIB

Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!

Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:44 WIB

Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru

Pengumuman SPMB Kabupaten Bogor 2025: Link Hasil Seleksi TK, SD, dan SMP Terbaru

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 12:41 WIB

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Pendidikan Tanpa Etika: Ketika PPDB Jadi Ajang Suap dan Jalur Belakang

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:39 WIB

Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?

Dari PPDB ke SPMB: Apakah Sekadar Ganti Nama?

Your Say | Selasa, 08 Juli 2025 | 12:10 WIB

10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025

10 SMA Terfavorit di Bekasi, Bisa Jadi Rujukan Siswa Baru di SPMB 2025

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 05:00 WIB

Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat

Jalur Pendaftaran SPMB SMP Bekasi 2025 Paling Sepi Peminat

News | Selasa, 01 Juli 2025 | 13:49 WIB

SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB

KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong

KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong

News | Senin, 16 Juni 2025 | 13:08 WIB

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB