Selain Vonis 7 Tahun, Hak Politik Eks Menpora Imam Nahrawi Dicabut

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Senin, 29 Juni 2020 | 21:22 WIB
Selain Vonis 7 Tahun, Hak Politik Eks Menpora Imam Nahrawi Dicabut
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Selain vonis 7 tahun penjara, Imam Nahrawi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Imam merupakan bekas kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Imam terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Imam menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam sebesar Rp 8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total Rp 18.154.237.882.

Bila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda eks Menpora Imam Nahrawi dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Majelis Hakim Rosminah.

Imam Nahrawi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

baca juga

Sementara asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Sport | Senin, 08 September 2025 | 18:19 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:28 WIB

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:09 WIB

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:33 WIB

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Bisakah Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:23 WIB

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Ketika Buzzer Lebih Sibuk Membela Pemerintah daripada Memahami Gizi

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:20 WIB

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

5 Maskara yang Bikin Bulu Mata Terlihat Panjang, Tidak Perlu Eyelash Extension

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 07:15 WIB

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Kasus ISPA Batam Melonjak Akibat Kabut Asap, Anak dan Lansia Paling Rentan

Batam | Rabu, 04 November 2026 | 07:10 WIB

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

Apa Jabatan Ahrie Sonta di Polri? Eks Ajudan Prabowo yang Jadi Tersangka Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:05 WIB

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:45 WIB

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

News | Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB

×