10 Bulan Dibui karena Dituduh Makar, 2 Mahasiswa Papua Akhirnya Dibebaskan

Kamis, 02 Juli 2020 | 16:17 WIB
10 Bulan Dibui karena Dituduh Makar, 2 Mahasiswa Papua Akhirnya Dibebaskan
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay dan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo yang dituduh ksus makar setelah dibebaskan dari penjara. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI