Mulai dari akses pelaporan di kepolisian, aspek pembiayaan bukti kekerasan (visum) oleh korban, sampai aspek pemulihan bagi korban, itu tidak jelas menjadi tanggung jawab siapa. Persentase kasus kekerasan seksual yang dilaporkan sampai masuk Pengadilan pun hanya sekitar 30 persen. Belum lagi pemahaman aparat penegak hukum di lapangan yang cenderung memperkuat stigma atau mengabaikan rasa keadilan bagi korban kejahatan seksual.
Contoh kasus kekerasan seksual diantaranya menimpa Baiq Nuril Maknun, seorang guru perempuan di NTB, korban kekerasan seksual oleh kepala sekolahnya. Korban jelas tidak punya akses perlindungan hukum bahkan menjadi korban kriminalisasi UU ITE dengan vonis penjara 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Senada dengan BPS, Komnas Perempuan merilis data kasus kekerasan seksual pada 2019 terjadi sebanyak 4898 kasus, menurun dari tahun sebelumnya (2018) sebanyak 5280 kasus. Dari kasus kekerasan seksual pada 2019, Komnas Perempuan membagi dua bagian wilayah kekerasan seksual yakni ranah personal 2807 kasus dan ranah komunitas 2091 kasus.
Cukup mengkuatirkan bahwa dari kedua ranah tersebut, kekerasan seksual yang paling banyak diadukan ialah kekerasan berbasis gender siber (KBGS) -pelaku dan korban pernah terlibat hubungan personal, seperti mantan pacar, mantan suami-istri, atau ancaman kekerasan siber dari orang yang tidak dikenal. Misalnya, ancaman penyebaran video atau gambar bernuansa seksual, hingga ancaman eksploitasi seksual terhadap korban.
Memprioritaskan RUU PKS artinya memperjelas pemihakan negara kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di ruang sosial-ekonomi-budaya yang terbuka, maupun di ruang privat atau komunitas. Ini soal memahami konstruksi kejahatan seksual, soal kehadiran negara dalam menyediakan rasa aman, aspek pendampingan dan pemulihan bagi korban, dan terpenting, keberpihakan aparat penegak hukum kepada korban kejahatan seksual.