"Tulisan @Dennysiregar7 tentang bahaya radikalisasi sejumlah anak-anak muslim menyebabkan dia diteror. Data pribadi Denny di @Telkomsel disebarluaskan akun @opposite6891 . Radikalisme itu nyata ada, dan berlipatganda. Hanya ada satu kata: LAWAN!" tulis Gus Sahal.
LBH DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid juga memberi penjelasn berdasarkan hukum terkait gugatan yang akan dilakukan Denny Siregar.
Menurut Muannas Alaidid, kejadian ini dapat dikategorikan sebagau dugaan tindak pidana. Bukan hanya gugatan perdata saja.
"Bukan cuma Gugatan Perdata indikasi ada perbuatan melawan hukum oleh @Telkomsel tapi dugaan tindak pidana sesuai Ps. 79 ayat 3 & Ps. 86 ayat (1a) UU 24/2013 tentang Adminduk serta Ps. 30 dan Ps.32 UU ITE bahkan tuntutan Ganti Kerugian Ps. 26 ayat 1 & 2 UU ITE, ini kejahatan serius," tulis Muannas membalas cuitan Denny.