Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Senin, 06 Juli 2020 | 22:06 WIB
Pegawai Pajak KPP Jakarta Divonis 3 Tahun dan 5 Tahun Penjara
Hadi Sutrisno. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menggelar sidang vonis perkara suap pengurusan pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), pada Senin (6/7/2020).

Tiga terdakwa yang divonis merupakan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta. Mereka yakni Hadi Sutrisno, M. Naim Fahmi, dan Jumari.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Suparman mengatakan memvonis ketiga terdakwa secara virtual. Untuk ketiga terdakwa berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terdakwa Hadi Sutrisno dan Jumari divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Sedangkan, Mohammad Naim Fahmi divonis lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Hadi Sutrisno tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara," kata Hakim Suparman di Gedung PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020) malam.

Dalam putusannya, Hakim Suparman menerima Justice Collaborator atau (JC) yang telah diajukan terdakwa Hadi Sutrisno.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan terdakwa berprilaku sopan dalam persidangan," ucap Hakim Suparman

Baca Juga: KPK Telisik Vila Milik Nurhadi di Ciawi Bogor

Ketiga terdakwa terbukti menerima suap terkait resstitusi pajak PT WAE, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencapai 96.375 dollar Amerika Serikat.

Mereka dijerat melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah memvonis terpidana Kepala Kantor Pajak Pratama Penanaman Modal Asing (KKP PMA) Tiga Jakarta, Yul Dirga 6.5 tahun, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, pemberi suap Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim telah divonis 3 tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI