Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 07 Juli 2020 | 11:33 WIB
Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta polisi untuk mengusut kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Menurut Bintang tindakan bejad DA terhadap NF harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini merupakan ironi karena NF adalah korban pemerkosaan yang justru kembali diperkosa saat menjalani pemulihan di lembaga rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual (P2TP2A).

"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan DA dari jabatannya di P2TP2A.

Untuk diketahui, NF dititipkan oleh ayahnya, Sugiyono ke P2TP2A sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk memulihkan psikologisnya pasca diperkosa.

Namun kepala rumah aman milik lembaga pemerintah berinisial DA itu justru melakukan pemerkosaan kembali terhadap NF.

Lebih parah lagi, DA "menjual" NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.

NF didampingi keluarga dan kuasa hukum memberanikan diri melaporkan DA ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT beserta bukti-bukti berupa visum dan kesaksian NF bersama keluarga dan pendampingnya.

baca juga

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:41 WIB

Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak

Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak

News | Selasa, 09 September 2025 | 21:26 WIB

Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu

Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:01 WIB

Terungkap Fakta Unik Tempat Tinggal Baru Lolly, Bukan di Padepokan

Terungkap Fakta Unik Tempat Tinggal Baru Lolly, Bukan di Padepokan

Entertainment | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB

Nikita Mirzani Spill Keberadaan Lolly: di Rumah Aman, Tapi...

Nikita Mirzani Spill Keberadaan Lolly: di Rumah Aman, Tapi...

Lifestyle | Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:46 WIB

Menguak Kejanggalan Momen Laura Meizani Tiba-tiba Kabur ke Kantor Razman Arif, Settingan?

Menguak Kejanggalan Momen Laura Meizani Tiba-tiba Kabur ke Kantor Razman Arif, Settingan?

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:33 WIB

Sikap Lolly Selama di Rumah Aman Dispill Netizen, Kini Kabur Membuat Nikita Mirzani Kecewa

Sikap Lolly Selama di Rumah Aman Dispill Netizen, Kini Kabur Membuat Nikita Mirzani Kecewa

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:12 WIB

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Asli Kamar LM di Rumah Aman: Ya Kali Anak Gue Disatuin sama Penghuni Lain

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Asli Kamar LM di Rumah Aman: Ya Kali Anak Gue Disatuin sama Penghuni Lain

Lifestyle | Selasa, 14 Januari 2025 | 11:47 WIB

Bukan Rumah Nikita Mirzani, Kenapa Laura Dimasukkan ke Safe House dan Kini Berujung Kabur?

Bukan Rumah Nikita Mirzani, Kenapa Laura Dimasukkan ke Safe House dan Kini Berujung Kabur?

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:09 WIB

Berapa Umur Lolly Anak Nikita Mirzani? Sebut Sang Ibu Durhaka

Berapa Umur Lolly Anak Nikita Mirzani? Sebut Sang Ibu Durhaka

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:41 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×