Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 07 Juli 2020 | 11:33 WIB
Kepala P2TP2A Perkosa Gadis ABG, Menteri PPA: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta polisi untuk mengusut kasus pemerkosaan terhadap NF (14) oleh kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.

“Kami meminta aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan aparat penegak hukum tidak segan-segan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Menurut Bintang tindakan bejad DA terhadap NF harus dihukum seberat-beratnya, sebab hal ini merupakan ironi karena NF adalah korban pemerkosaan yang justru kembali diperkosa saat menjalani pemulihan di lembaga rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual (P2TP2A).

"Saya sangat menyesalkan indikasi kasus kekerasan seksual ini bisa terjadi dan dilakukan oleh terlapor yang merupakan anggota lembaga masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat dan juga sebagai mitra pemerintah dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya.

Bintang juga meminta Bupati Lampung Timur untuk segera menon-aktifkan DA dari jabatannya di P2TP2A.

Untuk diketahui, NF dititipkan oleh ayahnya, Sugiyono ke P2TP2A sejak Maret 2020 dengan tujuan untuk memulihkan psikologisnya pasca diperkosa.

Namun kepala rumah aman milik lembaga pemerintah berinisial DA itu justru melakukan pemerkosaan kembali terhadap NF.

Lebih parah lagi, DA "menjual" NF kepada lelaki bejad lainnya saat berada di rumah aman dengan harga Rp 700 ribu dibagi dua Rp 500 ribu untuk NF dan Rp 200 ribu sisanya masuk kantong DA.

NF didampingi keluarga dan kuasa hukum memberanikan diri melaporkan DA ke Polda Lampung dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/VII/2020/LPG/SPKT beserta bukti-bukti berupa visum dan kesaksian NF bersama keluarga dan pendampingnya.

Dalam kasus ini, DA bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual itu dilakukan berkali-kali mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, bahkan korban hingga meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim bisa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Jika pelaku melakukan kejahatan yang sama berulang kali, maka bisa dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Adapun lama hukuman kebiri paling lama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan

Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan

News | Selasa, 06 Januari 2026 | 16:41 WIB

Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak

Kenapa Anak-anak Ikut Unjuk Rasa? Ini Temuan Menteri Perlindungan Anak

News | Selasa, 09 September 2025 | 21:26 WIB

Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu

Darurat! Ada 2000 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terungkap dalam 2 Minggu

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:01 WIB

Terungkap Fakta Unik Tempat Tinggal Baru Lolly, Bukan di Padepokan

Terungkap Fakta Unik Tempat Tinggal Baru Lolly, Bukan di Padepokan

Entertainment | Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB

Nikita Mirzani Spill Keberadaan Lolly: di Rumah Aman, Tapi...

Nikita Mirzani Spill Keberadaan Lolly: di Rumah Aman, Tapi...

Lifestyle | Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:46 WIB

Menguak Kejanggalan Momen Laura Meizani Tiba-tiba Kabur ke Kantor Razman Arif, Settingan?

Menguak Kejanggalan Momen Laura Meizani Tiba-tiba Kabur ke Kantor Razman Arif, Settingan?

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 19:33 WIB

Sikap Lolly Selama di Rumah Aman Dispill Netizen, Kini Kabur Membuat Nikita Mirzani Kecewa

Sikap Lolly Selama di Rumah Aman Dispill Netizen, Kini Kabur Membuat Nikita Mirzani Kecewa

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:12 WIB

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Asli Kamar LM di Rumah Aman: Ya Kali Anak Gue Disatuin sama Penghuni Lain

Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Asli Kamar LM di Rumah Aman: Ya Kali Anak Gue Disatuin sama Penghuni Lain

Lifestyle | Selasa, 14 Januari 2025 | 11:47 WIB

Bukan Rumah Nikita Mirzani, Kenapa Laura Dimasukkan ke Safe House dan Kini Berujung Kabur?

Bukan Rumah Nikita Mirzani, Kenapa Laura Dimasukkan ke Safe House dan Kini Berujung Kabur?

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:09 WIB

Berapa Umur Lolly Anak Nikita Mirzani? Sebut Sang Ibu Durhaka

Berapa Umur Lolly Anak Nikita Mirzani? Sebut Sang Ibu Durhaka

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 00:41 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:23 WIB