Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:37 WIB
Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron.

"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali mengemukakan pihaknya juga turut mengeksekusi kilang LPG PT TLI, di Tuban, Jawa Timur milik terpidana Honggo. Adapun, menurut Ali dalam perkara pidana korupsi tersebut sekiranya negara mengalami kerugian hingga Rp 35 triliun.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," ujar Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno dengan hukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara terkait pembelian kondesat senilai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:20 WIB

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:15 WIB

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:42 WIB

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:18 WIB

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Mau Seru-seruan di Pestapora 2026? Manfaatkan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Mau Seru-seruan di Pestapora 2026? Manfaatkan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 11:20 WIB

Rilis Bulan Ini! The Intern Versi Korea Siap Tayang di Bioskop Indonesia

Rilis Bulan Ini! The Intern Versi Korea Siap Tayang di Bioskop Indonesia

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:20 WIB

Nikmati Pestapora 2026 Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Nikmati Pestapora 2026 Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 11:19 WIB

Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI

Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 11:18 WIB

Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%

Pestapora 2026 Makin Seru, BRI Kartu Kredit Hadirkan Cicilan 0%

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 11:16 WIB

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Pestapora 2026 Makin Seru, Bayar Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

Permintaan Listrik Naik, ASEAN Perlu Perkuat Jaringan Energi Terbarukan: Siapkah?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:15 WIB

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Souvenir Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby Isinya Apa? Intip Detailnya

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 11:14 WIB

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:11 WIB

×