Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:37 WIB
Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron.

"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali mengemukakan pihaknya juga turut mengeksekusi kilang LPG PT TLI, di Tuban, Jawa Timur milik terpidana Honggo. Adapun, menurut Ali dalam perkara pidana korupsi tersebut sekiranya negara mengalami kerugian hingga Rp 35 triliun.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," ujar Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno dengan hukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara terkait pembelian kondesat senilai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:20 WIB

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:15 WIB

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:42 WIB

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:18 WIB

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×