Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:37 WIB
Kejagung Eksekusi Uang Rp 97 Miliar Milik Terpidana Korupsi Honggo
Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengeksekusi uang Rp 97 miliar terkait perkara pidana korupsi penjualan kondensat di BP Migas milik terpidana Honggo Wendratmo. Uang tersebut dieksekusi untuk dikembalikan ke kas negara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis perkara tersebut pada, Senin, 22 Juni 2020 lalu.

Sidang digelar tanpa menghadirkan terpidana atau in absentia lantaran Honggo hingga kekinian masih berstatus buron.

"Kita melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kondesat atas nama terpidana Honggo Wendratno, yang telah berkekuatan hukum pada minggu yang lalu karena sudah berkekuatan hukum maka harus dieksekusi," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ali mengemukakan pihaknya juga turut mengeksekusi kilang LPG PT TLI, di Tuban, Jawa Timur milik terpidana Honggo. Adapun, menurut Ali dalam perkara pidana korupsi tersebut sekiranya negara mengalami kerugian hingga Rp 35 triliun.

"Kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai 1,8 triliun. Dari kekurangan ini diperhitungkan harga kilang tadi," ujar Ali.

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno dengan hukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Honggo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara terkait pembelian kondesat senilai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau Rp 37,8 triliun.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

Kejaksaan Agung Ragukan Keberadaan Buronan Djoko Tjandra di Malaysia

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:20 WIB

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Enggan Komentar soal Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Video | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:15 WIB

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

Buronan Djoko Tjandra Sempat Buat e-KTP di Jaksel, Kejagung Ogah Komentar

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 12:42 WIB

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

Mahfud MD Perintahkan Jaksa Agung Segera Tangkap Djoko Tjandra

News | Kamis, 02 Juli 2020 | 15:18 WIB

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

Buronan Djoko Tjandra 3 Bulan di Indonesia, Kenapa Tak Bisa Ditangkap?

News | Selasa, 30 Juni 2020 | 15:32 WIB

Terkini

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49 WIB

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB