3 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha 2020

Dany GarjitoVita Suara.Com
Rabu, 08 Juli 2020 | 18:59 WIB
3 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Merayakan Idul Adha 2020
Hewan kurban. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Melansir dari laman NU Online, kurban sunnah dan wajib memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanannya yaitu pada hari Nahar dan har-hari tasyriq (10,11,12 dan 13 Dzulhijjah). Jika dilakukan di luar waktu tersebut maka hukumnya tidak sah menjadi hewan kurban. Terdapat beberapa persyaratan untuk hewan kurban mulai dari niat berkurban hingga pihak yang menerima hewan kurban.

Berikut syarat berkurban yang sah saat Idul Adha:

Sapi kurban Jokowi. (Antara)
Sapi kurban Jokowi. (Antara)

1. Niat Kurban

Kurban diperbolehkan jika ingin disebeli sendiri oleh mudlahhi (Pelaksana kurban), boleh juga jika diwakilkan oleh orang lain. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau saat memisahkan hewan yang ingin dikurbankan dengan hewan lainnya.

2. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi

Mudlahhi diperbolehkan untuk mengonsumsi daging dari hewan kurbannya.

3. Orang yang menerima daging kurban

Dalam kurban sunnah, boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Hak yang diterima oleh fakir/miskin bersifat tamlik yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh, sehingga kuurban yang mereka terima boleh dihibahkan, disedekahkan, dimakan ataupun dijual.

Bagi orang kaya penerima kurban memiliki hak tasaruf yang bersiat konsumtif. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, tidak diperbolehkan untuk menjualnya.

Baca Juga: Gombloh, Sapi Rp 87 Juta Kurban Idul Adha 2020 Presiden Jokowi

Itulah hukum dan syarat berkurban yang sah saat Idul Adha!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI