Array

Gegara Urus e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dicopot

Jum'at, 10 Juli 2020 | 12:10 WIB
Gegara Urus e-KTP Buronan Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dicopot
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Pengusutan skandal penerbitan KTP elektronik milik buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Lurah Grogol Selatan Asep Subhan resmi dinonaktifkan.

Penonaktifan jabatan Asep itu dibenarkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah.

"Iya, (Lurah Grogol Selatan Asep Subhan) dinonaktifkan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Marullah mengatakan sesuai aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dinonaktifkan sementara ketika mengikuti penyelidikan.

Ia menduga ada beberapa pihak lainnya yang ikut diperiksa terkait kasus ini.

"Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi periksa-periksa," katanya.

Selama masa pemeriksaan, peran Asep sebagai Lurah akan diganti sementara oleh orang lain. Pasalnya meski tertimpa kasus, pelayanan kantor Lurah harus tetap berjalan seperti biasa.

"Jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor Lurah perlu pelayanan. Kalau lurahnya perlu masih panggil sana sini sementara cariin dulu orang lain," pungkasnya.

Baca Juga: Yasonna Bingung Buronan Djoko Tjandra Bisa Masuk Indonesia: Gimana Caranya?

Sebelumnya, nama buronan Djoko Tjandra belakangan kembali mencuat setelah bisa lolos masuk ke Indonesia dan bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak hanya itu, ternyata Djoko juga membuat KTP elektronik pada hari yang sama.

Tindakannya ini lantas menuai pertanyaan. Sebab, Djoko yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini sudah tak memenuhi syarat untuk membuat KTP DKI Jakarta.

Belakangan juga diketahui Djoko melakukan rekam data untuk KTP di Dinas Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Bahkan proses yang dibutuhkan sampai KTP terbit hanya sekitar 30 menit.

Menanggapi hal ini, Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan waktu 30 menit untuk membuat KTP tidaklah janggal. Menurutnya jangka waktu yang tersedia sejak ia melakukan perekaman data sampai KTP dicetak sudah cukup.

"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni," ujar Haris saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI