Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol Dibuat untuk Muluskan Revisi Perda

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:29 WIB
Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol Dibuat untuk Muluskan Revisi Perda
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sengaja diterbitkan terlebih dahulu dari pada merevisi Peratuan Daerah (Perda) DKI tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Padahal, sebelum melakukan pengubahan tata ruang seperti reklamasi, Perda harus direvisi lebih dulu. Kemudian baru Kepgub perizinan pembangunan dikeluarkan agar bisa dilaksanakan oleh pengembang.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda RDTR RTRW hasil revisi tapi dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya demi mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kekinian, Anies menerbitkan Kepgub perizinan reklamasi Ancol Februari lalu. Namun tindakannya ini menuai polemik karena Anies belum merevisi Perda RDTR dan RTRW yang di dalamnya belum termasuk rencana reklamasi Ancol.

Terkait itu, Riza justru menganggap Kepgub sebagai pintu untuk melakukan kajian sebelum melakukan reklamasi, bukan untuk melaksanakan pembuatan daratan imitasi itu.

"Jadi Kepgub ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam," ujar Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Setelah melakukan kajian, kata Riza, barulah pihaknya akan merevisi Perda RDTR RTRW. Analisa dari PT Pembangunan Jaya Ancol itu akan dijadikan rekomendasi dalam merevisi Perda.

"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," jelasnya.

Beberapa kajian yang diminta untuk dilengkapi di antaranya seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dampak perluasan, dan lainnya.

Ia mengklaim reklamasi Ancol dikerjakan dengan tujuan bagi rakyat banyak, bukan komersil.

"Setidaknya ada 5 kajian yg hrs dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Rumah DP 0 Anies Fokus Garap Area Komersil, DPRD DKI Minta Evaluasi

Program Rumah DP 0 Anies Fokus Garap Area Komersil, DPRD DKI Minta Evaluasi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:01 WIB

RPJMD DKI Akan Diubah Imbas Corona, Formula E Diminta Tak Dimasukan

RPJMD DKI Akan Diubah Imbas Corona, Formula E Diminta Tak Dimasukan

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 13:30 WIB

Anies Diminta Jangan Dagang Isu Agama untuk Muluskan Reklamasi Ancol

Anies Diminta Jangan Dagang Isu Agama untuk Muluskan Reklamasi Ancol

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 21:11 WIB

Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti

Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 19:32 WIB

Terkini

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15 WIB

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:05 WIB

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04 WIB