Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol Dibuat untuk Muluskan Revisi Perda

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:29 WIB
Wagub DKI: Kepgub Reklamasi Ancol Dibuat untuk Muluskan Revisi Perda
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol sengaja diterbitkan terlebih dahulu dari pada merevisi Peratuan Daerah (Perda) DKI tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Padahal, sebelum melakukan pengubahan tata ruang seperti reklamasi, Perda harus direvisi lebih dulu. Kemudian baru Kepgub perizinan pembangunan dikeluarkan agar bisa dilaksanakan oleh pengembang.

Diketahui, Gubernur Anies Baswedan sempat mengajukan Raperda RDTR RTRW hasil revisi tapi dicabut pada tahun 2018 lalu. Tujuannya demi mencabut reklamasi teluk Jakarta yang dilakukan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kekinian, Anies menerbitkan Kepgub perizinan reklamasi Ancol Februari lalu. Namun tindakannya ini menuai polemik karena Anies belum merevisi Perda RDTR dan RTRW yang di dalamnya belum termasuk rencana reklamasi Ancol.

Terkait itu, Riza justru menganggap Kepgub sebagai pintu untuk melakukan kajian sebelum melakukan reklamasi, bukan untuk melaksanakan pembuatan daratan imitasi itu.

"Jadi Kepgub ini dikeluarkan sebagai pintu masuk agar PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan berbagai kajian yang selama ini belum dilakukan kajian yang luas, yang menyeluruh, yang mendalam," ujar Riza di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Setelah melakukan kajian, kata Riza, barulah pihaknya akan merevisi Perda RDTR RTRW. Analisa dari PT Pembangunan Jaya Ancol itu akan dijadikan rekomendasi dalam merevisi Perda.

"Nanti hasil kajiannya akan direkomendasikan dalam tata ruang RDTR yang sedang kita revisi," jelasnya.

Beberapa kajian yang diminta untuk dilengkapi di antaranya seperti Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dampak perluasan, dan lainnya.

baca juga

Ia mengklaim reklamasi Ancol dikerjakan dengan tujuan bagi rakyat banyak, bukan komersil.

"Setidaknya ada 5 kajian yg hrs dilaksanakan, termasuk AMDAL, kajian dampak banjir, kajian perluasan, kajian infrastruktur dan lain sebagainya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Program Rumah DP 0 Anies Fokus Garap Area Komersil, DPRD DKI Minta Evaluasi

Program Rumah DP 0 Anies Fokus Garap Area Komersil, DPRD DKI Minta Evaluasi

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 16:01 WIB

RPJMD DKI Akan Diubah Imbas Corona, Formula E Diminta Tak Dimasukan

RPJMD DKI Akan Diubah Imbas Corona, Formula E Diminta Tak Dimasukan

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 13:30 WIB

Anies Diminta Jangan Dagang Isu Agama untuk Muluskan Reklamasi Ancol

Anies Diminta Jangan Dagang Isu Agama untuk Muluskan Reklamasi Ancol

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 21:11 WIB

Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti

Demokrat DKI Minta Reklamasi Ancol Tak Jadi Lahan untuk Bangun Properti

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 19:32 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB