Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:39 WIB
Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi
Menlu Retno Marsudi. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pemerintah harus melewati proses yang tak mudah untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib yang dipenjara 18 tahun di Arab Saudi. Untuk proses membebaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berkirim surat ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menceritakan, Etty ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan pada 2002. Upaya dari pemerintah Indonesia untuk membantu Etty dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga menempuh proses pemaafan.

"Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," kata Retno dalam konferensi pers melalui virtual, Jumat (10/7/2020).

Pendampingan kekonsuleran juga dilakukan puluhan kali. Pengupayaan tersebut juga dilakukan di tingkat tinggi. Jokowi sempat mengirim surat ke Raja Salman bin Abdul Aziz.

"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali," ujarnya.

Namun, Retno menuturkan kunci dari kebebasan Etty ialah ketika pihak ahli waris korban uang mau memberikan pemaafan melalui diyat atau tebusan.

Banyak pihak yang disebutkan Retno turut andil dalam membantu upaya pembebasan Etty, mulai dari PBNU hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah dinyatakan bebas, Etty pun sudah pulang ke tanah air pada 6 Juli 2020. Namun Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya karena masih ada proses protokol kesehatan yang belum selesai dijalankan.

Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.

baca juga

Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia

TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:22 WIB

Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:48 WIB

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

Jabar | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:00 WIB

Terkini

Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?

Siapa Lawan Pertama Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Malaysia atau Singapura?

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak

Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026

Industri Aftermarket Roda Dua Indonesia Kembali Menggeliat Lewat IMHAX 2026

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:50 WIB

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

KPK Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Panduan Pilih Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki Sesuai Arah Mata Angin

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Danantara Mau Bangun Jaringan Charging Station Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital

Foto | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39 WIB

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Dari Data hingga Terapi, Novo Nordisk Manfaatkan AI untuk Percepat Penemuan Obat

Health | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Belanja Murah Pakai QRIS BRImo, Bisa Dipakai saat Weekdays

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:37 WIB

×