Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 10 Juli 2020 | 18:39 WIB
Bebasan TKI yang Dibui 18 Tahun, Jokowi Berkirim Surat ke Raja Arab Saudi
Menlu Retno Marsudi. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Pemerintah harus melewati proses yang tak mudah untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Etty binti Toyib yang dipenjara 18 tahun di Arab Saudi. Untuk proses membebaskannya, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berkirim surat ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menceritakan, Etty ditetapkan sebagai terpidana atas kasus pembunuhan pada 2002. Upaya dari pemerintah Indonesia untuk membantu Etty dilakukan dengan proses yang sangat panjang. Mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi hingga menempuh proses pemaafan.

"Perwakilan RI di Riyadh dan Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya sebanyak 20 kali," kata Retno dalam konferensi pers melalui virtual, Jumat (10/7/2020).

Pendampingan kekonsuleran juga dilakukan puluhan kali. Pengupayaan tersebut juga dilakukan di tingkat tinggi. Jokowi sempat mengirim surat ke Raja Salman bin Abdul Aziz.

"Presiden juga menulis surat kepada raja Arab Saudi sebanyak dua kali," ujarnya.

Namun, Retno menuturkan kunci dari kebebasan Etty ialah ketika pihak ahli waris korban uang mau memberikan pemaafan melalui diyat atau tebusan.

Banyak pihak yang disebutkan Retno turut andil dalam membantu upaya pembebasan Etty, mulai dari PBNU hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setelah dinyatakan bebas, Etty pun sudah pulang ke tanah air pada 6 Juli 2020. Namun Etty belum bisa diserahkan kepada keluarganya karena masih ada proses protokol kesehatan yang belum selesai dijalankan.

Diketahui, Etty merupakan seorang TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang pernah bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Ia sempat tersandung kasus pembunuhan terhadap majikannya yang bernama Faisal bin Said Abdullah al-Ghamdi pada 2001.

Dalam persidangan, Etty didakwa telah meracuni majikannya hingga korban meninggal dunia. Akibat kejadian itu, ia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman mati.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H.

Kekinian setelah menjalani hukuman pernjara selama 18 tahun, Etty pun akhirnya bisa menghirup udara bebas dan kembali ke Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan RI telah membayar tebusan senilai 4 juta riyal atau sekira Rp 15,5 miliar untuk membebaskan Etty dari jerat hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia

TKI Asal Sragen yang Disekap Majikannya di Arab Saudi Kembali ke Indonesia

Jawa Tengah | Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:22 WIB

Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

Setelah Dibui 18 Tahun, TKI Asal Majalengka Belum Bisa Kembali ke Keluarga

News | Jum'at, 10 Juli 2020 | 15:48 WIB

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

TKI Selamat dari Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Welcome Home Ibu Etty

Jabar | Selasa, 07 Juli 2020 | 16:00 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB