Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Juli 2020 | 18:57 WIB
Bawa Pulang Jenazah Corona, Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka
Ilustrasi---jasad pasien corona diambil paksa dari rumah sakit. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Kasus jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) yang dibawa pulang pihak keluarga dari RSUD Kota Makassar, Sulawesi Selatan mulai mendapat titik terang.

Baru-baru ini Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka yang salah satu di antaranya adalah anggota DPRD Kota Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo membenarkan perihal tersebut. Ibrahim menyebut saat ini pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengambilan jenazah PDP itu.

"Benar sudah tersangka. Sejak Jumat 10 Juli," kata Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Ibrahim menyebut kedua tersangka masing-masing diketahui anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.

"Tersangka atas nama Andi Hadi Ibrahim Baso dan Andi Nurahmat," sebut Ibrahim.

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 214, ayat (1), 335, 336, 55 KUHPidana Juncto Pasal 93 UU karantina kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khairul mengungkapkan dalam kasus ini penyidik sudah melakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Hanya saja, surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka belum diterima keduanya.

"Enaknya sebenarnya kalau sudah sampai suratnya. Sudah diperiksa. Biar jalan dulu proses untuk sementara, kita lihat perkembangan," ungkap dia.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, warga Kota Makassar dihebohkan dengan cara penanganan jenazah berstatus PDP Covid 19. Jenazah pasien PDP tersebut dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.

Pasien berinisial CR dilaporkan meninggal di Rumah Sakit Umum Daya, Makassar, Sabtu 27 Juni 2020.

Jika mengikuti prosedur yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid 19, jenazah harus dimakamkan sesuai protokol apabila uji swab positif.

Sayangnya, pengelola rumah sakit diduga telah memberikan jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan secara normal. Alasannya, ada anggota DPRD Kota Makassar yang berani bertanda tangan memberikan jaminan agar jenazah dibawa pulang ke rumah.

Setelah mendapat jaminan, jenazah dibawa dari rumah sakit ke Perumahan Taman Sudiang Indah Blok 14 Nomor 14, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×