Dalam undang-undang tentang tindakan pemberantasan perdagangan orang disebutkan pelaku tindak pidana ini bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.
TKI Diduga Disiksa di Arab Saudi: Kondisinya Kritis, Tangan Disetrika
Selasa, 14 Juli 2020 | 07:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Terungkap! Alasan Prabowo Ingin Bangun "Kampung Sendiri" di Arab Saudi
06 Mei 2025 | 17:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI