Kesimpulan
Jadi, konten poster digital yang mengklaim KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang Sosialisasi Pilkada 2020 itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Referensi
Kesimpulan
Jadi, konten poster digital yang mengklaim KPU dan Bawaslu menggelar Festival Layang-Layang Sosialisasi Pilkada 2020 itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Referensi
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI