Usai Surat Jalan, Kini Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra Beredar

Kamis, 16 Juli 2020 | 16:11 WIB
Usai Surat Jalan, Kini Skandal Surat Covid-19 Buronan Djoko Tjandra Beredar
Setelah surat jalan, skandal surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra juga beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu diduga diterbitkan aparat kepolisian. [Twitter]

Suara.com - Setelah surat jalan, skandal surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra juga beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu diduga diterbitkan aparat kepolisian.

Surat itu diunggah dalam akun Twitter @xdigeeembok pada Rabu (15/7/2020). Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Satuan Kesehatan Polri yang diteken dr Hambektahunita. 

Dalam surat bernomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes dijelaskan pasien bernama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra dengan pekerjaan konsultan biro korwas PPNS telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19 pada 19 Juni 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan negatif Covid-19. 

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat tersebut. 

"Dicek ya," kata Irjen Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2020). 

Setelah surat jalan, skandal surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra juga beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu diduga diterbitkan aparat kepolisian. [Twitter]
Setelah surat jalan, skandal surat keterangan pemeriksaan covid-19 milik buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra juga beredar di media sosial Twitter. Lagi-lagi surat itu diduga diterbitkan aparat kepolisian. [Twitter]

Sebelumnya, surat jalan Djoko Tjandra juga sempat terungkap. Mabes Polri akhirnya mengakui ada surat jalan yang diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Namun, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono mengklaim, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Argo mengemukakan, penerbitan surat jalan tersebut merupakan inisiatif Brigjen Prasetyo sendirian.

"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Laporkan Akun Twitter @xdigeeembok ke Bareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI