Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 16 Juli 2020 | 22:48 WIB
Novel: Saya Sudah Berfirasat 2 Peneror Itu Divonis Tak Lebih Dua Tahun
Novel Baswedan

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengakui, sudah memiliki firasat vonis terhadap terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, tidak akan lebih dari dua tahun.

"Saya sudah mendapat informasi dari banyak sumber yang mengatakan, nantinya vonis tidak lebih dari dua tahun. Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," kata Novel Baswedan, Kamis (16/7/2020) malam.

Sejak kedua polisi pelaku teror terhadap dirinya itu dituntut jaksa hanya satu tahun penjara, Novel mengaku sudah tak tertarik terhadap kasus tersebut.

"Sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan. Sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses itu," ujar Novel.

Maka itu, Novel merasa tak kaget atas vonis dua anggota Brimob Polri tersebut. Ronny Bugis hanya divonis satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan, Rahmat Kadir divonis dua tahun penjara.

"Setelah putusan dibacakan, saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tutup Novel.

Untuk diketahui, Kamis hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto memvonis terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Anggota Brimob Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan ketua majelis hakim terhadap Ronny Bugis lebih ringan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:41 WIB

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Video | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:05 WIB

Lebih Ringan dari Rahmat Kadir, Ronny Bugis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lebih Ringan dari Rahmat Kadir, Ronny Bugis Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 21:53 WIB

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:04 WIB

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 09:39 WIB

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Digelar Hari Ini

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 05:25 WIB

Terkini

Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere

Jalan Lenteng Agung Amblas, Polisi Buka Jalur Alternatif Lewat Antasari dan Cinere

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 12:06 WIB

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:56 WIB

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

Kiamat Rumah Tapak? Orang Indonesia di Masa Depan Harus Hidup Vertikal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:52 WIB

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

Komisi X Bakal Minta Penjelasan Pemerintah Soal Kebijakan Prabowo Wajib Bahasa Prancis di Sekolah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

Bantah Komnas HAM, Kemen HAM: Revisi UU Justru Perkuat Posisi Lembaga Pengawas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:06 WIB

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

Amerika Larang Warganya yang Terjangkit Ebola Pulang, Dibiarkan di Kenya Karena Takut Menyebar

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:05 WIB

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

Di Balik Amblesnya Jalan Lenteng Agung, Ada Rongga Tersembunyi yang Sudah Mengintai

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:51 WIB

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

Panas! Kementerian HAM Balik Tuding Komnas HAM Mangkir dari Rapat Pembahasan Revisi UU

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:39 WIB

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

Jalan Amblas di Lenteng Agung: Satu Pengendara Terjeblos, Kemacetan Masih Mengular

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:15 WIB

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

Mengapa Arab Saudi Tidak Mendukung Iran?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 10:10 WIB