Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 16 Juli 2020 | 22:41 WIB
Hal yang Ringankan Vonis 2 Penyiram Air Keras Novel: Sudah Minta Maaf
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri selaku terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Masing-masing terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan vonis bagi kedua terdakwa salah satunya yakni dinilai telah mencederai nama baik institusi Polri.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menciderai sebagai seorang Bhayangkari negara, perbuatan terdakwa menciderai nama Polri," kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, keduanya juga telah menyampaikan permohonan maaf terhadap Novel Baswedan dan keluarga, rakyat Indonesia dan Polri.

"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Djuyamto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

baca juga

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana termaktub dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Detik-detik Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel

Video | Kamis, 16 Juli 2020 | 22:05 WIB

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

Mau Dijatuhi Vonis, 2 Polisi Peneror Novel Tak Dihadirkan di Sidang

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 12:04 WIB

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

Jelang Sidang Vonis Penyerangan Novel Baswedan, Begini Kata Pimpinan KPK

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 09:39 WIB

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

Pengamanan Vonis 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan, Polisi: Standar Saja

News | Kamis, 16 Juli 2020 | 08:11 WIB

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

2 Polisi Penerornya Divonis 16 Juli, Novel: Bebaskan Jika Tak Ada Bukti

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 16:22 WIB

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim

16 Juli Polisi Peneror Air Keras Novel Divonis, KY: Jangan Intervensi Hakim

News | Jum'at, 03 Juli 2020 | 16:53 WIB

Terkini

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:46 WIB

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

IHSG Kebakaran Hingga Polisi Turun Tangan, IHSG Kini Selangkah Lagi Setara Zimbabwe?

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Catat! Ini Cara Memilih Parfum Sesuai Karakter, Mulai dari Aroma Floral hingga Warm

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Synchronize Fest 2026: Barasuara dan Penonton Bersatu Suarakan Isu Karhutla

Video | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Kapolda Riau Minta Polisi Cepat Tangani Laporan: Jangan Nunggu Viral!

Riau | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Urutan Skincare Wardah Crystal Secret Pagi dan Malam yang Benar, Kulit Kusam Auto Cerah

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

BABYMONSTER Tampil Totalitas di Konser Jakarta, dari Aksi Solo hingga Encore Spektakuler

Entertainment | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Ulasan Film Dendam Arwah Penari: Sajian Horor Mistis Budaya yang Mencekam!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Pertanda Baik atau Buruk? Ini Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:27 WIB

×