Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:54 WIB
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan atas vonis ringan terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya.

Menurut Nasir, bukan tidak mungkin apabila upaya hukum lebih lanjut yang nantinya ditempuh dapat memberikan keadilan bagi Novel.

"Bisa saja nanti dalam upaya-upaya hukum selanjutnya Novel mendapatkan apa yang dia harapkan. Jadi kami menganjurkan kepada Novel, kalau memang belum mendapatkan apa yang diharapkan, maka tempuhlah upaya hukum selanjutnya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

"Dan setelah harus ada upaya juga untuk membangun opini, dalam arti bukan kemudian untuk mempengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi. Tapi paling tidak Novel harus bisa banyak belajar dari kasus ini," Nasir menambahkan.

Sebelumnya, Nasir Djamil memandang vonis hakim terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak adil bagi penyidik senior KPK tersebut.

Ia berujar, sekelas Novel yang merupakan penegak hukum saja masih merasakan ketidakadilan hukum. Ia kemudian menyoroti apabila kasus-kasus serupa menimpa masyarakat biasa menjadi korbannya.

"Jadi memang inilah potret penegakan hukum. Jadi Novel Baswedan sendiri sebagai bagian dari penegak hukum juga mengalami ketidakadilan, saya kira kan begitu. Apalagi orang-orang umum," kata Nasir kepada wartawan.

Kendati begitu, ia melihat keputusan hakim yang memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut keduanya hanya satu tahun penjara.

"Padahal hakim bisa saja memutuskan di bawah 1 tahun. Artinya hakim masih memiliki sense of human, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU bagi hakim tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

Proses Etik Anggota Brimob Penyiram Air Keras ke Novel Diserahkan ke Atasan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:34 WIB

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

Amnesty: Pengusutan Kasus Novel Baswedan Hanya Pengadilan Sandiwara

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:37 WIB

Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 12:11 WIB

Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF

Penyerang Novel Divonis 2 Tahun, Tim Advokasi Desak Jokowi Bentuk TGPF

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:48 WIB

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

2 Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis Bersalah, Pengamat: Harus Dipecat!

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:41 WIB

Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

Hakim Sebut Penyerang Novel Tak Ada Niat, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

News | Jum'at, 17 Juli 2020 | 11:34 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB