Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan

Jum'at, 17 Juli 2020 | 13:54 WIB
Komisi III Imbau Novel Tempuh Upaya Hukum Lebih Lanjut Cari Keadilan
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk menempuh upaya hukum untuk mencari keadilan atas vonis ringan terhadap terdakwa penyiram air keras kepada dirinya.

Menurut Nasir, bukan tidak mungkin apabila upaya hukum lebih lanjut yang nantinya ditempuh dapat memberikan keadilan bagi Novel.

"Bisa saja nanti dalam upaya-upaya hukum selanjutnya Novel mendapatkan apa yang dia harapkan. Jadi kami menganjurkan kepada Novel, kalau memang belum mendapatkan apa yang diharapkan, maka tempuhlah upaya hukum selanjutnya," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

"Dan setelah harus ada upaya juga untuk membangun opini, dalam arti bukan kemudian untuk mempengaruhi putusan hakim di tingkat banding atau di kasasi. Tapi paling tidak Novel harus bisa banyak belajar dari kasus ini," Nasir menambahkan.

Sebelumnya, Nasir Djamil memandang vonis hakim terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan tidak adil bagi penyidik senior KPK tersebut.

Ia berujar, sekelas Novel yang merupakan penegak hukum saja masih merasakan ketidakadilan hukum. Ia kemudian menyoroti apabila kasus-kasus serupa menimpa masyarakat biasa menjadi korbannya.

"Jadi memang inilah potret penegakan hukum. Jadi Novel Baswedan sendiri sebagai bagian dari penegak hukum juga mengalami ketidakadilan, saya kira kan begitu. Apalagi orang-orang umum," kata Nasir kepada wartawan.

Kendati begitu, ia melihat keputusan hakim yang memvonis terdakwa Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU sebelumnya menuntut keduanya hanya satu tahun penjara.

"Padahal hakim bisa saja memutuskan di bawah 1 tahun. Artinya hakim masih memiliki sense of human, masih ada rasa kemanusiaan. Di mata hakim mungkin tuntutan JPU bagi hakim tidak pas. Artinya ada akibat yang diterima Novel, mata kirinya rusak total, artinya permanen," kata Nasir.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Pecat 2 Polisi Penyerang Novel Baswedan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI